Penjabat Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jantani Ali mengakui akan segera mengusulkan pengisian jabatan dan pengangkatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar dalam penetapan seorang kepala dinas tidak melanggar ketentuan hukum.
Pengakuan Jantani Ali disampaikan di Sungailiat, Senin, menanggapi sejumlah kepala dinas diisi oleh seorang pelaksana tugas (Plt).
"Kami akan segera mengusulkan pengisian dan penetapan kepala dinas di sejumlah OPD yang sekarang masih dijabat oleh seorang pelaksana tugas (Plt)," katanya.
Ia mengatakan, usulan penetapan dan pengangkatan kepala dinas ke Kemendagri guna memastikan pengangkatan tersebut tidak melanggar ketentuan hukum.
"Saya pastikan jika dalam usulan tersebut nantinya tidak mendapat persetujuan, pelayanan masyarakat di OPD tersebut masih tetap berjalan dengan baik," ujarnya.
Ia mengatakan, kekosongan di sejumlah OPD sebelum diusulkan ke Kemendagri terlebih dahulu akan dibahas bersama sekretaris daerah yang bertanggungjawab mengkoordinasikan pelaksanaan tugas seluruh organisasi perangkat daerah.
Kekosongan sejumlah kepala OPD di Kabupaten Bangka disebabkan karena memasuki masa pensiun dan pindah tugas ke tempat lain.
Diketahui OPD di Kabupaten Bangka yang diisi oleh pelaksana tugas yakni, Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk,Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Satpol PP dan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
Editor : Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025