Perum Bulog Cabang Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali menyalurkan dan menjual sebanyak dua ton beras SPHP dalam kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang berlangsung di Desa Air Raya, Tanjungpandan.

‎"Perum Bulog Cabang Belitung ikut berpartisipasi dalam kegiatan GPM di Desa Air dengan menyalurkan sebanyak dua ton beras SPHP," kata Pimpinan Perum Bulog Cabang Belitung, Syahrianza Rahman di Tanjungpandan, Sabtu.

‎Menurut dia, Gerakan Pangan Murah (GPM) ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Jadi Desa Air Raya ke-14 yang berlangsung mulai 17-20 Juli mendatang.

‎Ia mengatakan dalam kegiatan penjualan beras SPHP di GPM Air Raya ini, Perum Bulog Cabang Belitung juga bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Belitung.

‎"Bulog Belitung bekerja sama dengan DKPP Belitung dan ikut berpartisipasi dengan menjual dua ton beras SPHP," ujarnya.

‎Syahrianza menambahkan, penjualan beras SPHP oleh Perum Bulog Cabang Belitung dalam kegiatan GPM tersebut mendapatkan sambutan dan antusias dari masyarakat setempat.

‎Dia menyampaikan sudah sejak lama masyarakat mencari dan menginginkan membeli beras SPHP sebagai beras yang berkualitas dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

‎"Alhamdulillah, penjualan beras SPHP Perum Bulog Cabang Belitung mendapatkan sambutan dan antusias dari masyarakat yang datang berkunjung dan berbelanja di kegiatan tersebut," katanya.

‎Ia menyebutkan, harga beras SPHP dalam kegiatan GPM di Desa Air Raya tersebut dijual Rp60 ribu per karung ukuran lima kilogram 

‎Dikatakan Syahrianza, Bulog telah mendapatkan penugasan dari kepala Badan Pangan Nasional (BPN) untuk menyalurkan 1,3 juta ton beras SPHP  pada periode Juli - Desember 2025 sesuai Keputusan Kepala Bapanas Nomor 215 Tahun 2025.

‎"Penyaluran dilaksanakan secara bertahap di seluruh provinsi melalui sinergi pusat dan daerah guna menjamin pelaksanaan penyaluran berjalan lancar, tepat sasaran, dan tepat waktu," ujarnya.

‎Ia menjelaskan, penyaluran beras SPHP dilakukan melalui pengecer di pasar rakyat, koperasi desa atau kelurahan Merah Putih, kios pangan binaan pemerintah, dan oleh pemda melalui kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM).

‎"Konsumen diperbolehkan membeli maksimal dua kemasan ukuran lima kilogram dan tidak untuk diperjualbelikan kembali sesuai kebijakan pengendalian distribusi," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025