Koba (Antara Babel) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suryansyah mengatakan tercatat sebanyak 170 warga disabilitas masuk daftar pemilih tetap (DPT) dan akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur 15 Februari 2017.
"Mereka ini sudah terdata dan nama sudah masuk dalam DPT, artinya sudah memiliki hak untuk menggunakan hak demokrasi pada pilkada nanti," kata Suryansyah di Koba, Kamis.
Ia menjelaskan, tidak ada TPS khusus untuk pemilih disabilitas melainkan tetap bergabung dengan pemilih lainnya dengan perlakuan khusus karena lemah secara fisik.
"Kami akan memberikan surat suara khusus untuk penyandang disabilitas, mereka juga bisa minta didampingi pihak keluarga atau petugas KPPS pada hari pencoblosan," ujarnya.
Namun demkian, kata dia, pendamping juga harus mengisi formulir C-3 yang tercantum pernyataan akan menjaga kerahasiaan pencoblosan dari pemilih disabilitas dan ini sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor 7 Tahun 2016.
"Intinya kami dari pihak penyelenggara terus berupaya semua warga negara memiliki hak pilih sesuai hati nurani mereka, bahkan penyandang disabilitas dan tunanetra juga memiliki hak yang sama," ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan baik dan jangan golput.
"Kami terus melakukan sosialisasi kepada pemilih pemula di daerah ini karena potensinya cukup besar. Jika mereka golput maka akan berpengaruh terhadap partisipasi pemilih," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Mereka ini sudah terdata dan nama sudah masuk dalam DPT, artinya sudah memiliki hak untuk menggunakan hak demokrasi pada pilkada nanti," kata Suryansyah di Koba, Kamis.
Ia menjelaskan, tidak ada TPS khusus untuk pemilih disabilitas melainkan tetap bergabung dengan pemilih lainnya dengan perlakuan khusus karena lemah secara fisik.
"Kami akan memberikan surat suara khusus untuk penyandang disabilitas, mereka juga bisa minta didampingi pihak keluarga atau petugas KPPS pada hari pencoblosan," ujarnya.
Namun demkian, kata dia, pendamping juga harus mengisi formulir C-3 yang tercantum pernyataan akan menjaga kerahasiaan pencoblosan dari pemilih disabilitas dan ini sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor 7 Tahun 2016.
"Intinya kami dari pihak penyelenggara terus berupaya semua warga negara memiliki hak pilih sesuai hati nurani mereka, bahkan penyandang disabilitas dan tunanetra juga memiliki hak yang sama," ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan baik dan jangan golput.
"Kami terus melakukan sosialisasi kepada pemilih pemula di daerah ini karena potensinya cukup besar. Jika mereka golput maka akan berpengaruh terhadap partisipasi pemilih," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017