Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung meminta warga tidak melakukan berbagai bentuk aktivitas yang bisa menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
"Kami berpesan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas sembarangan yang bisa menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, apalagi saat ini sudah musim kemarau," kata Direktur Samapta Polda Babel Kombes Pol Nuryono di Pangkalpinang, Kamis.
Berbagai aktivitas yang bisa menyebabkan terjadi kebakaran hutan dan lahan, antara lain membakar sampah yang tidak dikontrol, buang puntung rokok sembarangan, serta membuka lahan pertanian dan lainnya.
Dia juga meminta masyarakat agar bisa bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kesehatan.
"Kami juga meminta warga segera melaporkan ke Kepolisian atau pihak terkait jika menemukan kejadian kebakaran hutan dan lahan di lingkungan sekitar," katanya.
Hal ini dikatakan Nuryono menanggapi adanya kebakaran lahan yang terjadi di Jalan Pulau Bangka di kawasan Perkantoran Gubernur Babel di Pangkalpinang yang terjadi pada Kamis siang.
Pada kejadian itu, personel Polda Babel bersama petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Provinsi Babel berhasil memadamkan api dengan cepat.
"Ya, tadi kita bersama Damkar Provinsi Babel turun langsung memadamkan api di hutan dekat jalur dua kawasan Kantor Gubernur. Dengan gerak cepat dan sinergi kita bersama Damkar, api bisa cepat dipadamkan," katanya.
Kejadian itu diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar yang sedang melintasi kawasan tersebut.
Setelah menerima laporan, pihaknya bersama Tim Damkar Provinsi langsung menuju ke lokasi kebakaran dan melakukan pemadaman.
"Kurang lebih 30 menit setelah mendapati laporan masyarakat, kita berhasil memadamkan api, kita juga lakukan pendinginan untuk memastikan titik api benar-benar padam agar kebakaran tidak terjadi kembali," katanya.
Ia mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terutama tidak melakukan pembakaran sembarangan yang berdampak pada kebakaran.
"Jika menemukan kejadian, segera melaporkan melalui call center 110 atau menghubungi pihak terkait," katanya.
Editor : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025