Jakarta (Antara Babel) - Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman yang juga sebagai pelapor Ahok mengungkapkan ada mandat dari Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Ansar Simanjuntak untuk melapor Ahok ke kepolisian atas dugaan kasus penodaan agama.

"Setelah diskusi soal video Ahok di grup WhatsApp, Pemuda Muhammadiyah memang ada mandat dari Ketua PP Pemuda Muhammadiyah (Dahnil Ansar Simanjuñtak) untuk melapor Ahok atas tindak pidana dugaan penodaan agama," kata Pedri yang menjadi saksi pertama menjalani pemeriksaan dalam lanjutan sidang kelima Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Hal tersebut dikatakannya setelah tim kuasa hukum Ahok mempermasalahkan soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pedri Kasman butir 16 yang intinya menyebutkan ada instruksi dari Ketua PP Pemuda Muhammadiyah untuk melaporkan Ahok.

Pedri pun menyatakan bahwa laporan kepada Ahok tersebut terdiri atas tiga angakatan pemuda Muhammadiyah terdiri dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah.

"Waktu melapor tersebut ada tiga orang, tapi kata penyidik cukup satu orang dan diwakilkan saya," tuturnya.

Ia pun dalam akhir persidangan memberikan surat kuasa kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan bahwa dirinya memang dimandatkan untuk melapor Ahok.

"Surat kuasa ini ditanda tangani oleh saya sendiri dan dimandatkan oleh tiga angkatan pemuda Muhammadiyah," kata Pedri kepada majelis hakim.

Dalam persidangan itu, Pedri juga menyerahkan barang bukti satu keping "Compact Disk" (CD) lengkap Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu.

Dalam sidang kelima ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi pelapor dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama seperti sidang keempat sebelumnya pada Selasa (3/1).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017