Bangka Barat (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku pembalakan liar beserta barang bukti kayu siap pakai di Kecamatan Jebus.
"Penangkapan dilakukan Anggota Sat Reskrim Polres pada Selasa (17/9) sekitar pukul 17.00 WIB di jalan raya Desa Petar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kasat Reskrim Iptu Johan Wahyudi, Rabu.
Ia menjelaskan, dalam penindakan tersebut polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing Sa alias Sd (41) warga Desa Rukam, Kecamatan Jebus, Ya (41) warga Desa Rukam, Kecamatan Jebus dan Es alias Sa (32) warga Dusun Jebu Laut Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga.
Selain menangkap tiga orang pelaku, kata dia, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, kayu hasil olahan berukuran 8 x 8 centimeter dengan panjang sekitar empat meter sebanyak 49 batang atau sekitar 1,5 Kubik milik pelaku Sa.
"Setelah kami melakukan pengembangan kasus, kami juga mendapatkan barang bukti berupa kayu siap pakai milik Ya dengan ukuran 4 x 6 centimeter dengan panjang sekitar empat meter, sebanyak 210 batang atau sekitar 3 kubik," kata dia.
Menurut dia, tiga orang itu ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan ada orang yang membawa kayu olahan di wilayahnya,
"Mendapatkan laporan masyarakat itu, tim Reskrim merespon dengan melakukan penyelidikan untuk menindak lanjuti info tersebut,
Selanjutnya pada pukul 16.30 WIB, tim menemukan satu unit truk warna kuning dengan nomor polisi BN 4388 DK di jalan Petar Kec.Jebus yang dikemudikan pelaku Es.
"Setelah dilakukan pemeriksaan didalam bak mobil terdapat barang bukti kayu tersebut," kata dia.
Kapolres menerangkan, pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pengangkutan kayu illegal tersebut.
"Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil truk, dua unit mesin cainshaw tanpa gergaji, kayu balok dibawa dan diamankan ke Polres Bangka Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013
"Penangkapan dilakukan Anggota Sat Reskrim Polres pada Selasa (17/9) sekitar pukul 17.00 WIB di jalan raya Desa Petar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kasat Reskrim Iptu Johan Wahyudi, Rabu.
Ia menjelaskan, dalam penindakan tersebut polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing Sa alias Sd (41) warga Desa Rukam, Kecamatan Jebus, Ya (41) warga Desa Rukam, Kecamatan Jebus dan Es alias Sa (32) warga Dusun Jebu Laut Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga.
Selain menangkap tiga orang pelaku, kata dia, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, kayu hasil olahan berukuran 8 x 8 centimeter dengan panjang sekitar empat meter sebanyak 49 batang atau sekitar 1,5 Kubik milik pelaku Sa.
"Setelah kami melakukan pengembangan kasus, kami juga mendapatkan barang bukti berupa kayu siap pakai milik Ya dengan ukuran 4 x 6 centimeter dengan panjang sekitar empat meter, sebanyak 210 batang atau sekitar 3 kubik," kata dia.
Menurut dia, tiga orang itu ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan ada orang yang membawa kayu olahan di wilayahnya,
"Mendapatkan laporan masyarakat itu, tim Reskrim merespon dengan melakukan penyelidikan untuk menindak lanjuti info tersebut,
Selanjutnya pada pukul 16.30 WIB, tim menemukan satu unit truk warna kuning dengan nomor polisi BN 4388 DK di jalan Petar Kec.Jebus yang dikemudikan pelaku Es.
"Setelah dilakukan pemeriksaan didalam bak mobil terdapat barang bukti kayu tersebut," kata dia.
Kapolres menerangkan, pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pengangkutan kayu illegal tersebut.
"Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil truk, dua unit mesin cainshaw tanpa gergaji, kayu balok dibawa dan diamankan ke Polres Bangka Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013