Toboali (Antara Babel) - Jajaran Kepolisian Resor Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan oknum anggota polisi yang diduga menganiaya terhadap Reky alias Puji (28) warga Toboali.

"Pelaku berinisial HM (31) dengan pangkat Briptu sudah diamankan pada Selasa (17/1) sekitar pukul 18.00 WIB atau tidak lama setelah kejadian penganiayaan itu," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Satria Riskiano di Toboali, Rabu.

Ia mengatakan dugaan sementara modus penganiayaan itu diduga karena rasa cemburu dan rasa kesal.

"Ini baru dugaan sementara, oknum polisi itu melakukan penganiayaan kepada korban," katanya.

Ia mengatakan pelaku berhasil diamankan ini berkat kerja sama dengan pihak keluarga pelaku juga menyebar beberapa anggota seperti anggota intel, buser serta Bhabinkamtibmas.

"Setelah mendapat laporan adanya penganiayaan petugas langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku dan Alhamdulilah dalam waktu yang singkat pelaku dapat diamankan," katanya.

Menurut dia pelaku merupakan anggota kepolisian yang sudah sering melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun masalah keluarga.

"Pelaku sudah beberapa kali menjalani sidang disiplin seperti mangkir dalam tugas, positif urine dan masalah dengan keluarga," katanya.

Ia menyampaikan saat ini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun," ujarnya.

Ia berharap kejadian ini tidak terjadi lagi karena dapat merusak citra institusi.

"Sanksi berat akan diterima pelaku karena sudah sering melakukan pelanggaran, bisa jadi oknum ini akan dipecat," katanya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017