Pangkalpinang (Antara Babel) - Pengacara asal Bangka Belitung, Secarpiandy melaporkan Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Deddy Yulianto terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas pemberitaan yang menuduhnya menggelapkan uang senilai Rp50 juta.
"Saya tidak terima atas tudingan Deddy yang menyatakan saya telah menggelapkan uangnya. Padahal dia tidak membayarkan biaya jasa sebagai penasehat hukumnya atas dua kuasa yang diberikannya kepada saya. Perjanjian kami, biaya jasa dua kasus yang saya tangani masing-masing sebesar Rp25 juta," katanya di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan, uang tersebut bukan digelapkan tetapi sengaja ditahannya sebagai hak retensinya. Di mana setiap advokat yang menerima kuasa dari kliennya memiliki hak retensi akibat dari pemberian kuasa tersebut.
"Apabila terdapat kewajiban, misalnya pembayaran biaya jasa hukum atau honorarium yang belum dipenuhi oleh kliennya, maka advokat dapat menggunakan hak retensinya untuk menahan kepunyaan kliennya tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan, dirinya merasa gerah atas tudingan tersebut, sehingga memperkarakan juga masalah tersebut ke pihak kepolisian. Menurutnya pernyataan Deddy di media beberapa waktu lalu yang menuduhnya melakukan dugaan penggelapan merupakan pencemaran nama baiknya sebagai pengacara.
"Karena itu saya nilai sebagai tindakan yang merusak nama baik saya. Sementara dia sama sekali tidak menyelesaikan kewajibannya untuk membayar biaya jasa saya. Saya sudah melayangkan surat kepadanya untuk membayar, bahkan sudah mensomasinya sebanyak dua kali," ujarnya.
Selain melaporkan Deddy ke Polda, pihaknya juga mengadukan Deddy ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangka Belitung. Pengaduan itu dilayangkan Secarpiandy di hari dan tanggal yang sama dengan pelaporannya ke Polda Bangka Belitung.
"Kami menyampaikan pengaduan ini ke BK agar diproses. Tidak hanya ke BK, kami juga sudah melayangkan pengaduan ke DPP Gerindra. Karena kami nilai tidak ada etikad baik dari Deddy Yulianto," katanya.
Sementara Deddy Yulianto melalui Kuasa Hukumnya, Chandra Marpaung SH menegaskan pihaknya siap menghadapi perlawanan dari Secarpiandy.
"Apapun upaya dari Secarpiandy seperti melapor balik, kami siap hadapi. Itu adalah pembelaan dia. Itu hak dia. Kami sudah siapkan semua bukti-bukti atas dugaan penggelapan itu,¿ ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Saya tidak terima atas tudingan Deddy yang menyatakan saya telah menggelapkan uangnya. Padahal dia tidak membayarkan biaya jasa sebagai penasehat hukumnya atas dua kuasa yang diberikannya kepada saya. Perjanjian kami, biaya jasa dua kasus yang saya tangani masing-masing sebesar Rp25 juta," katanya di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan, uang tersebut bukan digelapkan tetapi sengaja ditahannya sebagai hak retensinya. Di mana setiap advokat yang menerima kuasa dari kliennya memiliki hak retensi akibat dari pemberian kuasa tersebut.
"Apabila terdapat kewajiban, misalnya pembayaran biaya jasa hukum atau honorarium yang belum dipenuhi oleh kliennya, maka advokat dapat menggunakan hak retensinya untuk menahan kepunyaan kliennya tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan, dirinya merasa gerah atas tudingan tersebut, sehingga memperkarakan juga masalah tersebut ke pihak kepolisian. Menurutnya pernyataan Deddy di media beberapa waktu lalu yang menuduhnya melakukan dugaan penggelapan merupakan pencemaran nama baiknya sebagai pengacara.
"Karena itu saya nilai sebagai tindakan yang merusak nama baik saya. Sementara dia sama sekali tidak menyelesaikan kewajibannya untuk membayar biaya jasa saya. Saya sudah melayangkan surat kepadanya untuk membayar, bahkan sudah mensomasinya sebanyak dua kali," ujarnya.
Selain melaporkan Deddy ke Polda, pihaknya juga mengadukan Deddy ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangka Belitung. Pengaduan itu dilayangkan Secarpiandy di hari dan tanggal yang sama dengan pelaporannya ke Polda Bangka Belitung.
"Kami menyampaikan pengaduan ini ke BK agar diproses. Tidak hanya ke BK, kami juga sudah melayangkan pengaduan ke DPP Gerindra. Karena kami nilai tidak ada etikad baik dari Deddy Yulianto," katanya.
Sementara Deddy Yulianto melalui Kuasa Hukumnya, Chandra Marpaung SH menegaskan pihaknya siap menghadapi perlawanan dari Secarpiandy.
"Apapun upaya dari Secarpiandy seperti melapor balik, kami siap hadapi. Itu adalah pembelaan dia. Itu hak dia. Kami sudah siapkan semua bukti-bukti atas dugaan penggelapan itu,¿ ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017