Muntok (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengukuhkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah menciptakan pelayanan bersih.

"Pembentukan tim tersebut melibatkan petugas dari Inspektorat, Kejaksaan Negeri, Polres, Satuan Kerja Perangkat Daerah dan instansi terkait lainnya di tingkat kabupaten," kata Bupati Bangka Barat, Parhan Ali di Muntok, Senin.

Ia mengatakan, pembentukan dan pengukuhan Satgas Saber Pungli merupakan tindak Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli.

Satgas tersebut, kata dia, akan melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai Peraturan Presiden tersebut yang menegaskan bahwa setiap pungutan tanpa landasan aturan disebut pungutan liar.

Pembentukan tim satgas di daerah juga sebagai komitmen bersama menindaklanjuti aturan tersebut yang diharapkan mampu memberi andil dalam realisasi revolusi mental dimulai dari daerah.

"Pungutan liar tidak melihat besar atau kecilnya jumlah yang disetor atau diminta, namun perilaku menyimpang yang dapat merusak mental anak bangsa," katanya.

Pada kesempatan itu, Bupati Parhan juga mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bangka Barat agar tidak melakukan pungutan liar.

"Saya tidak ingin mendengar adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pemkab Bangka Barat, karena seberapapun jumlah pungutan liar akan merusak mental dan mencoreng citra pemerintah," katanya.

Satgas Saber Pungli memiliki empat fungsi, berupa tugas intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan dan yustisi sehingga memungkinkan untuk melakukan operasi tangkap tangan.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017