Sungailiat (Antara Babel) - Pembuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada saat penerimaan Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) mencapai 2.500 orang.


Menurut Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai Erliyanto melalui Kasat Intelkam AKP Irwan SH di Sungailiat, Senin, pembuat SKCK pada umumnya untuk keperluan syarat mendaftar sebagai CPNS yang dibuka sejak 16 September 2013.


"Jumlah tersebut meningkat lebih banyak dibandingkan sebelum ada penerimaan CPNS oleh pemerintah yang hanya mencapai ratusan orang. umumnya pembuat SKCK untuk syarat administrasi mendaftar CPNS yang memang diharuskan oleh pihak panitia," katanya.


Selain digunakan sebagai syarat mendaftar CPNS, kata dia, SKCK oleh masyarakat juga untuk keperluan syarat melengkapi dokumen administrasi mendaftar sebagai calon anggota DPRD atau melanjutkan sekolah.


"Kami melayani masyarakat yang membutuhkan dengan waktu yang cukup singkat hanya satu hari sudah selesai," jelasnya.


Bagi masyarakat yang akan membuat SKCK, kata dia, harus melampirkan sejumlah persyarat seperti foto kopi KTP, Kartu Keluarga (KK) dan pas poto serta syarat lainnya yang diperlukan.


"Kalau syarat tersebut sudah dilengkapi oleh calon pembuat SKCK maka akan kami proses secepatnya untuk pembuatan surat keterangan yang diminta," katanya.


Dijelaskan, pihak kepolisian tidak hanya melayani pembuatan SKCK namun juga melayani masyarakat yang membutuhkan pembuatan surat izin kegiatan masyarakat dan surat pelayan izin senjata api handak dan juga pelayanan orang asing.


Sementara menurut calon pembuat SKCK, Ahmad, dirinya merasa puas dengan pelayanan yang diberikan polisi dalam pembuatan SKCK.


"Saya puas dengan pelayanan polisi, satu hari saja sudah selesai membuat SKCK sehingga bisa segera dipergunakan untuk melengkapi persyaratan mendaftar CPNS," jelasnya.

Pewarta: Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013