Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membahas usulan penetapan kawasan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) guna memberikan kesempatan bagi masyarakat penambang di daerah itu untuk menambang secara legal atau resmi.
"Kami masih mencarikan lokasi-lokasi untuk bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menambang di kawasan WPR," kata Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat di Tanjungpandan, Senin.
Menurut dia pihaknya telah melakukan beberapa kali rapat koordinasi dan pemantapan guna menginventarisir titik-titik lokasi yang memungkinkan untuk diusulkan menjadi kawasan WPR tersebut.
"Pembicaraan terakhir para camat dan kades akan menentukan di mana titik usulan WPR tersebut," ujarnya.
Bupati Belitung memastikan penetapan kawasan WPR ini akan menjadi angin segar bagi masyarakat penambang di daerah itu.
Dengan adanya WPR ini, lanjut bupati, masyarakat penambang tentunya bisa menambang secara legal atau resmi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Djoni Alamsyah juga berpendapat bahwa keberadaan WPR ini nantinya akan mengatasi maraknya aktivitas penambangan bijih timah liar di daerah itu.
"Kami akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menambang," katanya.
Ia menjelaskan, kawasan WPR tersebut tidak boleh tumpang tindih (overlap) dengan kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Timah maupun pihak swasta.
Lebih lanjut, pihaknya juga memastikan agar kawasan WPR tersebut memiliki deposit atau potensi kandungan bijih timah di dalamnya.
"Jangan sampai di dalam WPR tersebut tidak ada deposit timahnya," ujar Djoni Alamsyah.
Ia berharap, penetapan kawasan WPR ini aktivitas penambangan rakyat dapat berjalan dengan tertib, legal, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
"Usulan WPR ini akan segera kami laporkan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk luasnya saat ini sedang kami inventaris dulu," katanya.
Editor : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025