Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membahas usulan penetapan kawasan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) guna memberikan kesempatan bagi masyarakat penambang di daerah itu untuk menambang secara legal atau resmi.

‎"Kami masih mencarikan lokasi-lokasi untuk bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menambang di kawasan WPR," kata Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat di Tanjungpandan, Senin.

‎Menurut dia pihaknya telah melakukan beberapa kali rapat koordinasi dan pemantapan guna menginventarisir titik-titik lokasi yang memungkinkan untuk diusulkan menjadi kawasan WPR tersebut.

‎"Pembicaraan terakhir para camat dan kades akan menentukan di mana titik usulan WPR tersebut," ujarnya.

‎Bupati Belitung memastikan penetapan kawasan WPR ini akan menjadi angin segar bagi masyarakat penambang di daerah itu.

‎Dengan adanya WPR ini, lanjut bupati, masyarakat  penambang tentunya bisa menambang secara legal atau resmi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

‎Djoni Alamsyah juga berpendapat bahwa keberadaan WPR ini nantinya akan mengatasi maraknya aktivitas penambangan bijih timah liar di daerah itu.

‎"Kami akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menambang," katanya.

‎Ia menjelaskan, kawasan WPR tersebut tidak boleh tumpang tindih (overlap) dengan kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Timah maupun pihak swasta.

‎Lebih lanjut, pihaknya juga memastikan agar kawasan WPR tersebut memiliki deposit atau potensi kandungan bijih timah di dalamnya.

‎"Jangan sampai di dalam WPR tersebut tidak ada deposit timahnya," ujar Djoni Alamsyah.

‎Ia berharap, penetapan kawasan WPR ini aktivitas penambangan rakyat dapat berjalan dengan tertib, legal, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.

‎"Usulan WPR ini akan segera kami laporkan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk luasnya saat ini sedang kami inventaris dulu," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025