Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan Sertifikat Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) kepada Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat, dalam kegiatan audiensi dan koordinasi di Kantor Bupati Belitung, Selasa.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Rabu (19/11), mengatakan penetapan Desa Keciput sebagai KBKI merupakan langkah strategis untuk memperkuat potensi ekonomi dan budaya daerah melalui perlindungan kekayaan intelektual.
“Penerapan kawasan berbasis KI bertujuan meningkatkan ekonomi daerah melalui perlindungan, pemberdayaan, dan promosi produk lokal. Ini sekaligus memperkuat identitas budaya, mencegah pembajakan karya kreatif, dan menarik investasi,” ujarnya.
Johan menambahkan bahwa pengembangan KBKI menjadi bentuk komitmen Kemenkumham dalam mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan kekayaan intelektual secara optimal.
Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat menyampaikan apresiasi atas penyerahan sertifikat tersebut dan menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap upaya penguatan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas.
“Ini merupakan langkah penting untuk mendorong inovasi lokal, pemanfaatan KI, serta pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Belitung,” katanya.
Dengan penetapan Desa Keciput sebagai KBKI, pemerintah daerah diharapkan lebih terarah dalam mengembangkan potensi unggulan desa, baik dari sektor produk, budaya, maupun pariwisata, sehingga memberikan dampak ekonomi signifikan bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kaswo, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, Kepala Bappelidbangda Belitung, Sekretaris Desa Keciput, serta pejabat terkait lainnya.
