Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk 56 desa binaan imigrasi di Kabupaten Bangka Tengah guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di daerah ini.
"Pembentukan desa binaan imigrasi di Bangka Tengah ini, karena adanya 30 orang korban TPPO di daerah ini," kata Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Babel Qris Pratama di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan pembentukan 56 desa binaan imigrasi ini merupakan salah satu langkah Kanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mengawasi aktivitas warga negara asing dan pencegahan TPPO di daerah ini.
"Kita sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemkab Bangka Tengah ini dalam mencegah dan menangani korban TPPO ini," katanya.
Ia menyatakan hasil kerja sama antara Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Babel dengan Pemkab Bangka Tengah ini terdapat agen literasi keimigrasian yang berasal dari perangkat desa.
"Kegunaan sekretariat desa binaan imigrasi ini yang berkantor di kantor desa ini untuk memberikan informasi, mengkordinasikan dan mendeteksi dini terkait pengawasan WNA maupun pencegahan TPPO," ujarnya.
Menurut dia keberadaan sekretariat desa binaan imigrasi di 56 desa ini memberikan edukasi secara langsung kepada warga untuk ikut mengawasi aktivitas warga negara asing dan bahaya TPPO ini.
"Untuk saat ini, kita menjadikan desa di Bangka Tengah sebagai percontohan, karena sebanyak 30 dari total 78 korban TPPO di Kepulauan Babel tahun lalu berasal dari Bangka Tengah," katanya.
Editor : Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025