Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,48 kilogram dengan cara diblender.
"Selain 1,48 kilogram ganja yang dimusnahkan, juga barang bukti lain dilakukan hal serupa seperti sabu 260,95 gram, ekstasi 4,89 gram," kata Kepala Kejari Bangka Herya Sakti Saad didampingi Kasi Intel Oslan F Pardede di Sungailiat, Kamis.
Barang bukti selain jenis narkotika yang dimusnahkan, kata dia, berupa empat unit ponsel, dua bilah senjata tajam, pakaian, serta berbagai barang bukti yang lain.
"Pemusnahan ini merupakan amanah undang-undang yang wajib dilakukan setelah seluruh perkara memperoleh putusan tetap," kata dia.
Menurut dia, pemusnahan ini sebagai bentuk kontrol terhadap barang bukti hasil kejahatan yang telah diputuskan oleh pengadilan atau mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
"Semua barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 40 perkara pidana, didominasi kasus penyalahgunaan narkotika," katanya.
Dia menjelaskan sabu, ganja, dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender hingga tidak lagi berbentuk. Sementara barang bukti pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Untuk senjata tajam dan ponsel, pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pemotong," ujarnya.
Acara pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Bangka itu saksikan Penjabat Sekda Bangka Thony Marza, Kepala BNN Bangka, Kapolres Bangka, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, serta unsur Forkopimda lainnya.
"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga kondisi wilayah tetap tertib, aman dan kondusif, tindak kejahatan peredaran narkotika harus kita cegah dan perangi bersama-sama," ujarnya.
Editor : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025