Sungailiat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian sumber daya alam.
"Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian sumber daya alam," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka Thony Marza di Sungailiat, Kamis.
Ia mengatakan dalam amanat undang-undang itu mewajibkan seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia mempunyai rencana yang strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
"Setiap kebijakan pembangunan, pemerintah daerah harus tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan sehingga tidak menimbulkan kerusakan ekosistem yang pada akhirnya dapat menghambat kesejahteraan masyarakat," katanya.
Dalam penyusunan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pihaknya melibatkan partisipasi masyarakat sebagai aspek penting dalam pembangunan yang berkelanjutan.
"Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup memberikan berbagai manfaat nyata seperti dari sisi lingkungan, kerusakan ekosistem dapat diminimalkan, kualitas udara dan air terjaga, serta keanekaragaman hayati dilestarikan," jelasnya.
Sedangkan dari sisi ekonomi, lanjut dia, pemanfaatan sumber daya alam menjadi lebih efisien dan berkelanjutan, sehingga memberikan keuntungan jangka panjang bagi masyarakat.
Dari aspek sosial, kata dia, kualitas hidup masyarakat meningkat karena lingkungan yang sehat akan berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan mereka.
Menurutnya, kegiatan pembangunan tanpa ada perencanaan yang mempertimbangkan aspek lingkungan berisiko menimbulkan masalah jangka panjang seperti banjir, kekeringan, polusi, dan degradasi lahan.
