Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Bangka Tengah, guna mencegah dan menekan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di daerah itu.
"Pembentukkan TPPO ini meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah untuk mencegah TPPO," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Ahmad Khumaidi saat Rakor Timpora di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan pembentukkan Timpora ini sesuai amanat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, mengamanatkan agar pengawasan terhadap orang asing dilakukan secara terkoordinir antar lintas instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing, melalui rapat Timpora di tingkat pusat maupun daerah.
"Ini untuk memastikan pengawasan keimigrasian yang menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia dan juga warga negara Indonesia terkait maraknya kasus TPPO," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Bangka Belitung, Qriz Pratama mempertegas bahwa keberadaan orang asing akibat globalisasi perlu diawasi secara terkoordinasi.
"Di Bangka Tengah, Desa Binaan Imigrasi dan Timpora menjadi strategi pertukaran informasi serta pencegahan TPPO dan penyelundupan manusia. Izin masuk WNA harus selektif demi keamanan dan kedaulatan negara," katanya.
Ia menyebutkan globalisasi teriring dengan modernisasi adalah suatu keniscayaan. Oleh karena itu, keberadaan orang atau WNA yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia adalah suatu hal yang harus kita terima demi pembangunan yang berjalan di negara ini.
"Kehadiran Timpora di Bangka Tengah sebagai wadah tempat tukar- menukar informasi sehubungan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di daerah ini merupakan hal penting," katanya.
Editor : Aprionis
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025