Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan pungutan retribusi pasar sebesar Rp7.000 per hari.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, Ferry Insani di Sungailiat, Rabu mengatakan pungutan retribusi sebesar Rp7.000/hari digunakan untuk sewa meja pedagang, kebutuhan air bersih, listrik dan sampah.
Dengan diberlakukan ketetapan pungutan restribusi sebesar itu, tidak ada lagi pungutan yang dianggap tidak resmi.
Ia mengatakan, pelayanan yang didapat pedagang yakni dengan dipungutnya sampah setiap satu jam sekali oleh petugas kebersihan.
"Sampah di pasar akan diambil oleh petugas kebersihan setiap satu jam sekali, dan saya imbau seluruh pedagang atau pengunjung pasar untuk membuang sampah ditempat yang sudah disediakan," katanya.
Sekda mengatakan, ketetapan tarif retribusi itu diberlakukan mulai tanggal 23 Februari 2017, pedagang yang dipungut retribusi akan diberikan bukti pembayaran oleh petugas dalam bentuk karcis.
"Kalau ada pungutan retribusi diluar dari tarif yang ditetapkan saya minta untuk melaporkan ke tim Saber Pungli," kata sekda.
Dia mengatakan, pelayanan sanitasi toilet di pasar juga dibebaskan dari biaya pungutan sehingga pedagang maupun pengunjung pasar tidak lagi harus membayar.
"Kalau masih ada biaya pungutan di toilet, agar segera dilaporkan ke pihak UPT pasar agar dilakukan tindakan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, Ferry Insani di Sungailiat, Rabu mengatakan pungutan retribusi sebesar Rp7.000/hari digunakan untuk sewa meja pedagang, kebutuhan air bersih, listrik dan sampah.
Dengan diberlakukan ketetapan pungutan restribusi sebesar itu, tidak ada lagi pungutan yang dianggap tidak resmi.
Ia mengatakan, pelayanan yang didapat pedagang yakni dengan dipungutnya sampah setiap satu jam sekali oleh petugas kebersihan.
"Sampah di pasar akan diambil oleh petugas kebersihan setiap satu jam sekali, dan saya imbau seluruh pedagang atau pengunjung pasar untuk membuang sampah ditempat yang sudah disediakan," katanya.
Sekda mengatakan, ketetapan tarif retribusi itu diberlakukan mulai tanggal 23 Februari 2017, pedagang yang dipungut retribusi akan diberikan bukti pembayaran oleh petugas dalam bentuk karcis.
"Kalau ada pungutan retribusi diluar dari tarif yang ditetapkan saya minta untuk melaporkan ke tim Saber Pungli," kata sekda.
Dia mengatakan, pelayanan sanitasi toilet di pasar juga dibebaskan dari biaya pungutan sehingga pedagang maupun pengunjung pasar tidak lagi harus membayar.
"Kalau masih ada biaya pungutan di toilet, agar segera dilaporkan ke pihak UPT pasar agar dilakukan tindakan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017