Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berjanji meningkatkan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di daerah itu dengan menaikkan gaji sebesar Rp200 ribu.
"Tahun 2026, pendapatan PPPK paruh waktu akan dinaikkan Rp200 ribu per orang dari gaji sekarang yang rata-rata di bawah Rp1,5 juta per orang per bulan," kata Bupati Bangka, Fery Insani usai menyerahkan surat keputusan bagi 2.814 orang PPPK paruh waktu di Sungailiat, Senin.
Ia mengatakan peningkatan pendapatan PPPK paruh waktu sebagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai di daerah itu.
"Anggaran untuk penambahan PPPK paruh waktu 2026, sudah disetujui oleh pihak legislatif, sehingga secara sah sudah dapat dibelanjakan tahun itu," jelas dia.
Ia mengatakan, penyerahan surat keputusan PPPK paruh waktu merupakan implementasi kebijakan pemerintah daerah untuk memberikan kepastian status kerja, sekaligus memastikan keberlangsungan pelayanan publik agar tetap berjalan.
"Saya ingatkan seluruh PPPK paruh waktu yang hari ini menerima surat keputusan, supaya disiplin dan meningkatkan dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat," ujar Fery Insani.
Fery Insani mengatakan, amanat dan tugas aparatur sipil negara cukup berat karena harus memahami secara menyeluruh hak dan kewajiban yang melekat dalam tugas sebagai pelayan publik.
Setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk tidak hanya menjalankan tugas administratif semata, tetapi juga memiliki pemahaman mendalam mengenai regulasi kepegawaian yang berlaku.
Dikutip dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), Humas BKN, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menegaskan pemahaman hak dan kewajiban menjadi bagian dari upaya menciptakan ASN yang profesional, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Editor : Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025