Ternate (Antara Babel) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (PPPA), Yohana Yembise mengharuskan semua sekolah di Maluku Utara
(Malut) bebas rokok, minuman keras dan narkoba sehingga menjadi ramah
bagi anak.
"Saya berharap agar SMP Negeri 7 kota Ternate yang menjadi salah satu sekolah ramah anak dan satu dari 1.041 sekolah ramah anak di Indonesia yang harus bebas dari narkoba, minuman keras serta rokok," katanya, di Ternate, Kamis.
Menteri Yohana mengatakan bahwa tidak boleh lagi ada kekerasan terhadap anak-anak, baik di sekolah, di rumah atau di lingkungan masyarakat karena negara sangat memperhatikan hak-hak anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
Sebab, sesuai dengan UU nomor 17 Tahun 2016 mengancam siapa saja yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat diancam dengan hukuman pidana mati maupun seumur hidup, termasuk hukuman kebiri.
"Ini sebagai bentuk bahwa negara melindungi anak-anak.Tidak boleh lagi ada kekerasan terhadap anak karena masa depan bangsa berada pada mereka," tandasnya.
Sedangkan, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Malut, Masni menyatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah ini relatif tinggi.
Dia merujuk sepanjang 2016 tercatat 87 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak atau meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Menurutnya, pada Januari - Februari 2017 tercatat lebih dari 20 kasus. Beberapa diantaranya adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak dan data secara umum dari kabupaten/kota. Kasus tertinggi di Kota Tidore maupun Ternate.
Dia menambahkan, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah maupun secara nasional, menimbulkan keprihatinan.
Adanya peningkatan status Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), maka kegiatan Dinas P3A lebih dimaksimalkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Saya berharap agar SMP Negeri 7 kota Ternate yang menjadi salah satu sekolah ramah anak dan satu dari 1.041 sekolah ramah anak di Indonesia yang harus bebas dari narkoba, minuman keras serta rokok," katanya, di Ternate, Kamis.
Menteri Yohana mengatakan bahwa tidak boleh lagi ada kekerasan terhadap anak-anak, baik di sekolah, di rumah atau di lingkungan masyarakat karena negara sangat memperhatikan hak-hak anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
Sebab, sesuai dengan UU nomor 17 Tahun 2016 mengancam siapa saja yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat diancam dengan hukuman pidana mati maupun seumur hidup, termasuk hukuman kebiri.
"Ini sebagai bentuk bahwa negara melindungi anak-anak.Tidak boleh lagi ada kekerasan terhadap anak karena masa depan bangsa berada pada mereka," tandasnya.
Sedangkan, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Malut, Masni menyatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah ini relatif tinggi.
Dia merujuk sepanjang 2016 tercatat 87 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak atau meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Menurutnya, pada Januari - Februari 2017 tercatat lebih dari 20 kasus. Beberapa diantaranya adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak dan data secara umum dari kabupaten/kota. Kasus tertinggi di Kota Tidore maupun Ternate.
Dia menambahkan, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah maupun secara nasional, menimbulkan keprihatinan.
Adanya peningkatan status Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), maka kegiatan Dinas P3A lebih dimaksimalkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017