Manado (Antaranews Babel) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menginginkan agar pelaku yang mengendalikan prostitusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan ditindak sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan.
"Ada kayak (seperti) mafia-mafia khusus terselubung dan itu memang sudah masuk dalam tindak pidana perdagangan orang yang sedang kami kaji sehingga siapapun yang melanggar undang-undang harus berhadapan dengan hukum," ujar dia di Manado, Sulawesi Utara, Sabtu.
Yohana menuturkan oknum-oknum yang mendalangi prostitusi itu harus dihadapkan pada Undang-undang Perlindungan Anak dan perdagangan manusia.
"Kalau sampai bisa mempekerjakan anak-anak untuk kepentingan oknum-oknum tertentu tetap itu sudah masuk dalam ranah tindak pidana perdagangan orang," tuturnya.
Yohana memantau perkembangan kasus tersebut yang telah menjerat anak-anak untuk mengetahui sejauh mana kasus itu ditangani sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Dia menginginkan agar semua perempuan dan anak-anak yang terlibat prostitusi itu didata ulang guna memberikan pendampingan kepada mereka.
"Itu didatakan supaya kita memberikan pendampingan khusus kepada mereka, mengarahkan mereka supaya jangan kembali ke situ, kalau memang bisa dialihkan ke pelatihan-pelatihan yang lebih bermanfaat atau mengarahkan mereka untuk kembali sekolah," ujarnya.
Yohana juga mendorong agar pendampingan itu lebih kepada membekali diri para perempuan anak-anak untuk mengubah pola pikir mereka sehingga tidak kembali pada prostitusi.
"Mereka yang tadinya melakukan hal-hal yang tidak terpuji agar kembali berkonsentrasi ke sekolah karena anak tetap harus sekolah dan mahasisswa harus kembali kuliah seperti biasa," tuturnya.
Dia mengatakan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk bisa melakukan pedampingan terhadap mereka.
Sebelumnya, Jajaran Polda Metro Jaya, Rabu, mengumumkan hasil penindakan terhadap pelaku prostitusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, yang melibatkan sejumlah anak di bawah umur.
Wakil Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Sam Indradi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/8) menerangkan lima dari 32 orang yang ditangkap petugas masih berusia sekitar 16 tahun, atau di bawah umur. "Tiga anak berusia 16 tahun yang telah bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) selama dua tahun (di Kalibata City)," kata dia.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan dua orang calon pelanggan yang masih di bawah umur (di bawah 18 tahun) saat penindakan pada awal Agustus lalu.
Saat ini korban telah diamankan di Rumah Perlindungan/Trauma Center (RPTC) Cipayung, Jakarta Timur.
Pasca penindakan, polisi menetapkan satu orang perempuan berinisial R, dan dua orang laki-laki dengan inisial T alias O, dan SBR sebagai tersangka.