Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendukung pengesahan aturan batas minimal usia pernikahan bagi perempuan menjadi 19 tahun.
"Kami mengharapkan agar DPR mengesahkan ini untuk menjadi undang-undang," kata Menteri PPPA Yohana Yembise setelah rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas peninjauan kembali UU No. 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan di Gedung Nusantara 2 DPR RI di Jakarta, Kamis.
Sebanyak delapan di antara 10 fraksi di DPR yang hadir dalam rapat tersebut, setuju peninjauan kembali undang-undang tersebut dibahas di rapat kedua dan setuju menaikkan batas minimal usia pernikahan bagi perempuan menjadi 19 tahun.
Sebelumnya, semua fraksi di DPR RI sepakat untuk menaikkan batas minimal usia pernikahan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 18 tahun.
Namun, setelah mendengar penjelasan tentang bagaimana negara berusaha melindungi hak-hak anak, DPR akhirnya setuju untuk menaikkannya menjadi 19 tahun.
Menteri Yohana mendesak DPR segera mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang sehingga pemerintah bisa menyelamatkan anak-anak, terutama perempuan.
Dengan disahkannya RUU tersebut menjadi undang-undang, ia berharap tidak ada lagi diskriminasi antara perempuan dan laki-laki serta tidak ada lagi pelanggaran hak-hak anak dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yang pada Pasal 7 Ayat 1 menyebutkan batas minimal usia pernikahan bagi laki-laki 19 tahun, sedangkan perempuan 16 tahun.
Ia juga berharap pengesahan RUU tersebut dapat mendukung upaya pemerintah dalam menyiapkan generasi emas pada 2045.
Selain itu, pengesahan RUU tersebut juga diharapkan mendorong anak-anak Indonesia bisa menempuh pendidikan tanpa gangguan, termasuk terbebas dari gangguan kesehatan.