Jakarta (Antaranews Babel) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(PPPA), Yohana Yembise mengingatkan agar tidak menikahkan anak di usia dini karena akan melanggar hak anak.
"Saya mengimbau anak-anak Indonesia agar jangan menikah di usia dini. Negara melindungi hak mereka sesuai dengan UUD 45," katanya, di Jakarta, Selasa.
Hal itu disampaikan menyikapi masih terjadinya pernikahan dini seperti beberapa hari terakhir yang viral di media sosial di Kalimantan Selatan antara anak perempuan berusia 15 tahun dan anak laki-laki berusia 14 tahun.
Terkait pernikahan usia anak tersebut, Yohana mengatakan pihaknya telah meminta pernikahan itu dibatalkan. Selain itu juga sudah dilakukan pendampingan psikologis terhadap anak-anak tersebut.
"Karena ini nikah siri jadi dianggap tidak sah, sementara ini masih dalam perhatian kami," katanya.
Yohana mengemukakan, hak anak adalah mendapatkan pendidikan, hak tumbuh kembang, hak untuk bermain dan menikmati masa kanak-kanaknya.
Menurut Undang-Undang perlindungan anak, usia menikah adalah 18 tahun ke atas. Jika dibawah usia tersebut tidak diperbolehkan menikah.
"Karena itu gunakan masa kanak-kanak mereka untuk sekolah, untuk belajar karena mereka adalah generasi emas masa depan bangsa," ujar Yohana.
Berita Terkait
Kementerian PPPA dukung pengesahan batas minimal usia pernikahan perempuan
12 September 2019 19:05
Revisi RUU perkawinan diharapkan cepat selesai
22 Juli 2019 09:25
Indonesia gaungkan komitmen perlindungan perempuan di New York
15 Maret 2019 09:54
Menteri PPPA kunjungi pengungsi anak dan perempuan korban tsunami
27 Desember 2018 21:48
Menteri PPPA: Pemerintah-DPR segera bahas perkawinan anak
26 Desember 2018 18:05
Menteri PPPA usulkan batas usia menikah perempuan 20 tahun
19 Desember 2018 17:35
Menteri PPPA resmikan "Rusaida" pertama di Indonesia
7 November 2018 16:14
Menteri PPPA: Indonesia hadapi tantangan pengendalian tembakau
13 September 2018 10:26