Hukum yang valid harus sejalan dengan moralitas dengan menyeimbangkan pada keadilan, kebermanfaatan, serta kepastian hukum. Begitulah ungkapan Gustav Radbruch dalam bukunya yang berjudul Rechtsphilosophie. 

Pandangan Gustav Radbruch juga diperkuat oleh pendapat Satjipto Rahardjo bahwa “Hukum yang baik bukanlah yang keras terhadap manusia, melainkan yang mampu menuntun manusia menuju keadilan.

” Logika kedua ahli tersebut sejalan dengan keadaan budaya hukum saat ini. Hal tersebut terbukti karena menitikberatkan kebahagiaan dan kedamaian manusia melalui moral sebagai kebiasaan masyarakat. 

Akhir-akhir ini, viral kasus Kakek Masir menangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran. Motifnya demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Akibat perbuatannya, Kakek Masir divonis 6 bulan penjara dengan dalih menegakkan hukun terkait konservasi lingkungan. 

Padahal di baliknya tidak ada senjata,  sindikat, bahkan keuntungan besar yang diterima. Semua murni untuk mememenuhi kebutuhan perut supaya tidak lagi kelaparan. Kakek Masir hanya menggunakan perangkap sederhana, tapi sampai kini masih menjadi perdebatan besar di dunia pengadilan.

Sebelum itu, kita tarik benang ke belakang kenapa kasus tersebut sampai terjadi. Kakek Masir menangkap burung cendet untuk dijual Rp30.000,00 per ekornya. Maksud dan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Alasan ini memberi titik terang bahwa pemerintah belum maksimal memenuhi tugasnya dalam menangani permasalahan kesejahteraan. 

Perspektif kita berubah, negara seperti mengkambing hitamkan masyarakat miskin yang terpaksa mencuri demi menutupi kegagalan mereka dalam menjalankan tugas. Tugas ini bukan tanpa dasar karena tercantum pada UUD Pasal 33 dan 34.

Vonis 6 bulan penjara telah ditetapkan dan jaksa mengaku bahwa restorative justice tak bisa diterapkan karena perbuatan telah terjadi berulang kali. Beberapa masyarakat sependapat atas vonis yang dijatuhkan. 

Erinza (23) dan Widiawati (48) contohnya, mereka berdalih bahwa Kakek Masir telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali dan perlu diberikan efek jera. Namun, menurut saya beban moral kita saat ini bukan tentang menetapkan efek jera, tapi bagaimana kesejahteraan dapat tercipta. 

Logikanya, selama kakek tersebut tidak diberikan solusi untuk keluar dalam kondisi terpuruknya di usia senja, maka hal tersebut akan tetap berlanjut. Satu-satunya pilihan yang tersedia adalah menangkap burung atau meninggal kelaparan. 

Idealnya, di sinilah peran pemerintah bisa masuk untuk menuntaskan masalah ini. Oleh karenanya, pemerintah  perlu untuk menciptakan lapangan pekerjaan,  pemberdayaan kewirausahaan, serta  memasifkan bantuan pendanaan agar masyarakat dapat sejahtera dan independen, bukannya malah memasukkan ke penjara atas kegagalan mereka dalam menyejahterakan rakyatnya.  

Lalu, bagaimana benang merah antara peran moral dan hukum positif dalam penyelesaian kasus tersebut? Ketika UUD tidak lagi memberikan kejelasan dan kepastian dalam memecahkan masalah, maka moral yang menjadi kompas untuk menuntun penegak hukum menuju keadilan. 

Namun, dalam perspektif hukum positif, hakim berperan sebagai representasi tangan tuhan yang berpedoman pada undang-undang. Oleh karenanya, keadilan perlu kita tebus dengan menyeimbangkan moral dan hukum positif dalam peradilan.

Secara yuridis, memang tindakan Kakek Masir masuk dalam kategori pelanggaran aturan konservasi lingkungan, tapi pantaskah vonis 6 bulan penjara ditetapkan dengan pertimbangan kondisi Kakek Masir yang sudah tua, kurang sejahtera, dan dampak yang tidak begitu besar? Bagi mereka yang memegang teguh adagium Fiat Justitis Ruat Caelum (Hukum harus ditegakkan meski langit runtuh), maka ia akan menerapkan hukuman sebagaimana yang ada dalam undang-undang tanpa menimbang kondisi pelaku. Selama delik terpenuhi, maka sanksi harus ditetapkan. 

Namun, disayangkan pendekatan ini menciptakan konflik serius di kalangan akademisi hukum. Sebagaimana pandangan menurut Prof. Satjipto Rahardjo, bahwa hukum harus melampaui undang-undang dan berorientasi pada keadilan dan moral. Berbicara dari perspektif moral, kita perlu melibatkan hati nurani dan menimbang aspek niat serta kondisi pelaku.

Pembalakan liar merupakan salah satu contoh kasus yang memberikan dampak negatif dan kerugian besar bagi masyarakat serta negara. Sayangnya, penegakan hukum terhadap pembalakan liar sejauh ini dinilai belum memberikan efek jera. Logikanya, apabila Kakek Masir menangkap 5 burung yang akan dijual Rp150.000,00, maka pembalakan liar di Ciamis yang merugikan negara sebesar 9,9 miliar tidak boleh hanya divonis 5 tahun penjara, vonis harus berkali-kali lipat lebih besar karena perbandingan kerugian antara 2 kasus tersebut jauh berbeda. 

Beginilah kalau mau diterapkan vonis dengan seadil-adilnya. Perbandingan antara vonis dan kerugian negara harus sesuai. 

Di sinilah kompas moralitas mengambil perannya. Moralitas dalam hukum menekankan pada proporsionalitas antara perbuatan, dampak, dan sanksi. Memenjarakan lansia karena pelanggaran konservasi berskala kecil, tapi pelaku pembalakan liar luput dari pengawasan, menunjukkan bahwa hukum telah kehilangan marwah keadilannya. 

Sebagaimana disampaikan oleh Gustav Radbruch, hukum yang terlepas dari keadilan dan kemanfaatan tidak patut dikatakan sebagai hukum yang sah secara moral.

Dari perspektif etika penegakan hukum, kasus ini berpotensi merusak kredibilitas seluruh instansi  aparat penegak hukum di mata publik. Masyarakat menilai hukum tidak lagi sebagai alat keadilan, tapi sebagai alat kekuasaan yang mengikis nilai kemanusiaan. Ketika rasa keadilan publik dilukai, legitimasi hukum ikut musnah.

Pada akhirnya, kasus Kakek Masir menegaskan bahwa keadilan tidak bisa dicapai dengan sekadar patuh terhadap hukum positif. Hukum butuh kompas moral sebagai pedoman, membedakan antara pelanggaran yang harus diselesaikan secara represif dan pelanggaran yang diselesaikan melalui perbaikan keadaan dan edukasi. Dengan ini, hukum tidak akan berpotensi sebagai alat ketidakadilan yang dilegalkan.

 

Pewarta: Zaky Alfajri *)

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2026