Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyegel menara telekomunikasi milik PT Telkom karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO).

"Hari ini kami lakukan dua penyegelan menara telekomunikasi milik Telkom, yakni di Simpang Telkom Sungailiat dan di Belinyu karena belum mempunyai IMB dan izin gangguan atau hinder ordonantie (HO)," kata Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Bangka, Anwar di Sungailiat, Rabu.

Menurut dia, pihaknya akan membuka kembali apabila pihak terkait sudah mengurus perizinan.

"Kami ingin semuanya taat aturan, semua sama di mata hukum, dan dapat bekerja sama dengan baik sehingga tidak terjadi penyimpangan aturan," katanya.

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Telkom untuk melengkapi segala sesuatu sesuai peraturan.    

"Kami sudah berkomunikasi dengan mereka sekitar Oktober lalu. Namun, sepertinya belum ada tindak lanjut, pengurusan izinnya juga belum masuk ke bidang perizinan, jadi terpaksa dilakukan penyegelan," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bangka, Suryani mengatakan di daerah itu terdapat sebanyak 150 unit base transceiver station (BTS) atau menara telekomunikasi yang tersebar di delapan kecamatan.

Ia juga mengatakan penyegelan dilakukan terhadap menara telekomunikasi yang tidak mempunyai izin.

Menurut dia jika pascapenyegelan tidak ada tindak lanjut, misalnya pengurusan izin, pihaknya akan mengambil tindakan lanjutan seperti penurunan daya atau pemadaman listrik.

"Kami beri waktu sekitar satu minggu. Jika tidak ada kepastian, Pemkab Bangka akan melakukan tindakan tegas lainnya seperti penurunan daya dan bahkan pemadaman listrik," katanya lagi.

Pewarta: Kasmono

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017