Sungailiat (Antara Babel) - Aparat Polisi Sektor (Polsek) Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Ay (50) yang diduga penjual toto gelap (Togel).
"Terduga yang warga Jalan Panji Baru Kelurahan Bukit Ketok, berhasil kami tangkap Rabu (9/10) di kediamannya," kata Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai melalui Kabag Ops Polres Bangka Kompol Taufiq Lukman N di Sungailiat, Kamis.
Dikatakan, yang bersangkutan ditangkap polisi atas laporan warga yang merasa resah akibat ulah Ay yang menjual togel dan menganggu
kenyamanan lingkungan.
"Dari pengangkapan Ay didapatkan barang bukti berupa uang sebesar Rp1.280.000 dan satu buku tulis untuk merekap nomor," jelasanya.
Selain itu pihaknya juga mendapatkan barang bukti lain berupa empat lembar kertas yang bertuliskan angka pemasangan, dua pulpen warna biru dan hitam serta satu dompet kecil.
"Semua barang bukti tersebut akan kami jadikan bahan penyidikan lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku," katanya.
Ay sendiri mengakui perbuatannya menjual togel kepada masyarakat di daerah itu dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Apapun alasan yang disampaikan Ay tetap akan kami proses
sesuai ketentuan hukum di negara kita," katanya.
Dalam penangkapan Ay polisi melibatkan Ketua RT setempat untuk menjadi saksi bahwa salah satu warganya telah melakukan perbuatan
melanggar hukum.
"Apapun bentuk dan jenis perjudian tetap melanggar hukum dan pelaku dapat dikenai hukuman," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013
"Terduga yang warga Jalan Panji Baru Kelurahan Bukit Ketok, berhasil kami tangkap Rabu (9/10) di kediamannya," kata Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai melalui Kabag Ops Polres Bangka Kompol Taufiq Lukman N di Sungailiat, Kamis.
Dikatakan, yang bersangkutan ditangkap polisi atas laporan warga yang merasa resah akibat ulah Ay yang menjual togel dan menganggu
kenyamanan lingkungan.
"Dari pengangkapan Ay didapatkan barang bukti berupa uang sebesar Rp1.280.000 dan satu buku tulis untuk merekap nomor," jelasanya.
Selain itu pihaknya juga mendapatkan barang bukti lain berupa empat lembar kertas yang bertuliskan angka pemasangan, dua pulpen warna biru dan hitam serta satu dompet kecil.
"Semua barang bukti tersebut akan kami jadikan bahan penyidikan lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku," katanya.
Ay sendiri mengakui perbuatannya menjual togel kepada masyarakat di daerah itu dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Apapun alasan yang disampaikan Ay tetap akan kami proses
sesuai ketentuan hukum di negara kita," katanya.
Dalam penangkapan Ay polisi melibatkan Ketua RT setempat untuk menjadi saksi bahwa salah satu warganya telah melakukan perbuatan
melanggar hukum.
"Apapun bentuk dan jenis perjudian tetap melanggar hukum dan pelaku dapat dikenai hukuman," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013