Sungailiat (Antara Babel) - Kepala Kejari Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Kasi Pidum, Retni Natalia Bya mengatakan, berkas pelaku tindak kejahatan aborsi tersangka Ningsih segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat.
"Setelah berkas perkara pidana umum dugaan praktek aborsi oleh bidan Nengsih dianggap selesai tahap dua. Senin (27/3) akan kami serahkan ke pihak Pengadilan Negeri Sungailiat," katanya di Sungailiat, Sabtu.
Dia mengatakan, pelaku yang diduga melakukan tindak pidana umum aborsi merupakan pegawai negeri sipil di daerah itu disalah satu intansi terkait.
"Untuk tersangka sudah kami amankan termasuk pula barang bukti berupa obat-obatan untuk aborsi, sertifikat bidan, bercak darah, peralatan medis seperti gunting, perban dan lainnya," ujarnya.
Dikatakan, selama dilakukan penahanan, baik tersangka maupun keluarganya tidak ada yang mengajukan penangguhan termasuk menolak didampingi pengacara.
"Dalam perkara ini, Nengsih dijerat dengan pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 194 Undang-Undang kesehatan jo pasal 53 KUHP, pasal 349 KUHP jo pasal 348 KUHP dan pasal 299 KUHP," ujarnya.
Terbongkarnya praktek tindak pidana aborsi yang menjerat tersangka Ningsih kata dia, setelah sebelumnya pihak kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Sungailiat melakukan penangkapan tersangka karena mendapat laporan dari masyarakat.
"Dasar laporan dari masyarakat dan dilanjutkan dengan penyamaran personel polisi, kemudian pelaku ditangkap dan ditanah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Setelah berkas perkara pidana umum dugaan praktek aborsi oleh bidan Nengsih dianggap selesai tahap dua. Senin (27/3) akan kami serahkan ke pihak Pengadilan Negeri Sungailiat," katanya di Sungailiat, Sabtu.
Dia mengatakan, pelaku yang diduga melakukan tindak pidana umum aborsi merupakan pegawai negeri sipil di daerah itu disalah satu intansi terkait.
"Untuk tersangka sudah kami amankan termasuk pula barang bukti berupa obat-obatan untuk aborsi, sertifikat bidan, bercak darah, peralatan medis seperti gunting, perban dan lainnya," ujarnya.
Dikatakan, selama dilakukan penahanan, baik tersangka maupun keluarganya tidak ada yang mengajukan penangguhan termasuk menolak didampingi pengacara.
"Dalam perkara ini, Nengsih dijerat dengan pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 194 Undang-Undang kesehatan jo pasal 53 KUHP, pasal 349 KUHP jo pasal 348 KUHP dan pasal 299 KUHP," ujarnya.
Terbongkarnya praktek tindak pidana aborsi yang menjerat tersangka Ningsih kata dia, setelah sebelumnya pihak kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Sungailiat melakukan penangkapan tersangka karena mendapat laporan dari masyarakat.
"Dasar laporan dari masyarakat dan dilanjutkan dengan penyamaran personel polisi, kemudian pelaku ditangkap dan ditanah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017