Pangkalpinang (Antara Babel) - Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polres Bangka berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang sering beroperasi di wilayah itu.

Dirreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Toni Harsono di Pangkalpinang, Minggu, mengatakan dua tersangka yang berhasil diringkus, yakni Yan Aspriadi alias Dedek (27), warga asal Indralaya, Sumatera Selatan dan Muklis (30), warga asal Palembang.

"Untuk tersangka Dedek diringkus di kebun karet Petaling, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, pada Senin (20/3) sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka Muklis diringkus pada Rabu (22/3) sekitar pukul 18.30 WIB. Tersangka Muklis dilumpuhkan karena saat ditangkap, melawan dan berusaha melarikan diri," katanya.

Ia mengatakan penangkapan terhadap dua pelaku tersebut langsung dipimpin oleh Wadirreskrimum Polda Kepulauan Babel AKBP Firman Nainggolan.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap dua pelaku tersebut, didapat keterangan bahwa mereka telah melakukan pencurian dengan kekerasan empat kali.

"Mereka melancarkan aksinya di Kota Pangkalpinang sebanyak dua kali dan di Mendo Barat, Kabupaten Bangka, dua kali. Selain itu, mereka juga pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kota Pangkalpinang sebanyak dua kali," ujarnya.

Dia mengatakan tersangka Yan Aspriadi alias Dedek dan tersangka Mukhlis terakhir kali melakukan pencurian dengan kekerasan pada 13 Maret 2017 pukul 12.00 WIB di TKP Desa Cengkong Abang Mendo Barat, Kabupaten Bangka dengan korban perempuan sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/B/71/ III /2017/babel/res bka/sek Mendo Barat tanggal 13 maret 2017.

Dia mengatakan tersangka Mukhlis saat akan ditangkap berusaha melawan dan melarikan diri, akhirnya petugas memberikan peringatan tembakan ke atas dua kali.

Namun, ternyata tersangka bukannya menyerah, bahkan berusaha melarikan diri yang akhirnya petugas terpaksa menembak tersangka di betis dan pahanya.

"Selain menangkap dua tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa lima unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor serta uang Rp1 juta. Keduanya saat ini diamankan di Mako Ditreskrimum guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017