Toboali (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap In (37) diduga kurir dan pemakai narkoba yang meresahkan masyarakat di daerah itu.

"Pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk ini ditangkap pada Selasa (28/3) sekitar pukul 14.30 WIB disaat sedang mengkosumsi sabu-sabu  di rumah kontrakannya," kata Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKP.Satriadi di Toboali, Rabu.

Ia menjelaskan pelaku berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi narkoba di rumah kontrakan pelaku.

"Berdasarkan informasi itu, anggota segera melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan," katanya.

Sebelum melakukan pengeledahan, kata dia pihaknya menghubungi Ketua RT setempat untuk menyaksikan pengeledahan di rumah kontrakan pelaku dan ditemukan satu paket sabu kecil.

"Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan saat dilakukan pengeledahan diantaranya satu paket sedang diduga sabu-sabu seberat 0,39 gram, plastik bening dan satu buah pirek yang di dalamnya masih ada serbuk diduga narkoba," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan satu unit jarum suntik, dua buah korek api gas, satu pipet sendok dan satu unit potongan selang pyrex serta satu unit bong dari botol pocari sweat lengkap dengan pipet.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Menurut dia pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, karena memiliki dan menjual narkotika tanpa izin," katanya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017