Pangkalpinang (Antara Babel) - Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polres di jajaran berhasil mengungkap sebanyak 77 kasus penyalahgunaan narkoba selama tiwilaan I tahun 2017.

Direktur Reserse Nakoba Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Suhirman di Pangkalpinang, Senin, mengatakan dari 77 kasus yang diungkap tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tersangka sebanyak 100 orang laki laki dan 11 orang perempuan serta 46 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu sebanyak 329,98 gram, ganja 590,91 gram, ekstasi 111 butir, obat-obatan berbahaya 2.243 butir dengan berbagai merek," ujarnya.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa kendaraan roda empat sebanyak tiga unit dan kendaraan roda dua sebanyak 36 unit serta uang tunai sebesar Rp66,9 juta.

"Sesuai dengan intruksi presiden, Kapolri dan tokoh masyarakat, kami akan berusaha mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba ini secara maksimal, karena saat ini narkoba menjadi kasus darurat nomor satu di Indonesia untuk diselesaikan," katanya.

Kombes Pol Suhirman mengatakan, masuknya narkoba ke Bangka Belitung diduga melalui pulau-pulau terdekat seperti sumatera bagian selatan dan Jakarta.

"Maka dari itu, kami sudah berkoordinasi salah satunya dengan DirResnarkoba Polda Sumsel untuk menghadang laju masuknya narkoba dari Palembang ke Pulau Bangka. Selain itu saya juga sudah memasang beberapa anggota di beberapa titik yang terdata jalur masuknya narkoba," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017