Muntok (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap dua orang ibu rumah tangga (IRT) yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika psikotropika dan zat adiktif (narkoba) jenis sabu-sabu di Muntok.

"Dua orang tersebut masing-masing No dan Yu yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti cukup banyak," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi di Muntok, Senin.

Hal ini dikatakan Kapolres Hendro dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Bangka Barat terkait empat kasus narkoba melibatkan tujuh orang tersangka yang berhasil ditangani polisi setempat pada Maret 2017.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap dua IRT tersebut berdasarkan pengembangan penangkapan dua tersangka pengguna yaitu Sa dan Ac yang diringkus polisi pada Sabtu (25/3) sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Sawah, Muntok.

Dari dua pelaku polisi menemukan barang bukti berupa alat isap sabusabu, korek gas, gunting, pirex, dan satu bungkus sabusabu.

"Sa dan Ac kami jerat dengan pasal 112 (1) subsider pasal 127 (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda Rp18 miliar," kata dia.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan terhadap Sa dan Ac, polisi berhasil mendapatkan informasi asal barang haram tersebut dan segera melakukan penangkapan terhadap dua IRT di Kampung Teluk Rubiah Muntok pada Minggu (26/3) sekitar pukul 01.00 WIB.

Di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti narkoba cukup banyak, yaitu sebesar 56,74 gram yang sudah dibungkus dalam bentuk paket siap jual yang disembunyikan pelaku di dalam kamar mandi rumahnya.

Selain sabu-sabu, kata dia, polisi juga menemukan barang bukti pendukung, berupa tiga unit telepon seluler yang digunakan pelaku untuk komunikasi transaksi, buku catatan, nota transfer bank dan uang tunai sebesar Rp23.000.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.

"Di hari yang sama kami juga berhasil meringkus Er warga Kampung Jawa Lama yang berperan sebagai kurir, ketiganya kami ringkus dan kami jerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) subsider 132 (a) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, denda Rp20 miliar," kata dia.

Pada hari yang sama, polisi mengembangkan kasus dan berhasil menangkap Fr sekitar pukul 07.00 WIB beserta barang bukti satu paket sabusabu seberat 0,48 gram, pipet dan satu unit telepon seluler.

"Tersangka Fr merupakan pengguna yang sudah tiga kali membeli narkoba dari No," katanya.

Dalam rangkaian kasus tersebut, polisi juga meringkus seorang pemuda berinisial Ri alias Ed yang diduga sebagai pembeli dan penjual sabusabu yang biasa berhubungan dengan No dan Yu.

"Ri alias Ed kami ringkus pada Minggu (26/3) sekitar pukul 08.00 WIB dengan barang bukti satu paket sabusabu, sat unit telepon seluler," kata dia.

Berdasarkan keterangan dari para pelaku, barang bukti berupa sabusabu didatangkan dari Palembang, Sumatera Selatan yang masuk melalui jalur penyeberangan laut.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017