Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Pemerintah Provinsi Babel sepakat mengusulkan penundaan penerapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Kami bersama Pemprov akan ke Pemerintah Pusat menyampaikan agar UU HKPD ditunda karena kita (Pemerintah Daerah dan Pusat) belum siap solusinya," kata Ketua DPRD Provinsi Babel Didit Sri Gusjaya di Pangkalpinang, Senin.

Menurut dia, jika implementasi aturan tersebut tidak ditunda, maka berpotensi pada pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota. 


"UU HKPD dibentuk tahun 2022, tapi berlakunya lima tahun kemudian, berarti 2027. Masalahnya jika diterapkan, kita terpaksa akan ada pengurangan terhadap pegawai PPPK," katanya.

Ia memastikan DPRD Provinsi Babel bersama Pemprov Babel akan segera ke Pemerintah Pusat untuk menyampaikan aspirasi dari daerah.

"Kita sudah izin Gubernur, kami akan ke Pemerintah Pusat terutama ke Menteri PAN-RB, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Kita akan sampaikan agar penerapan ditunda," katanya.

DPRD Babel juga membangun komunikasi dengan Komisi II DPR RI guna membahas persoalan tersebut.

"Jika memang ada ruang untuk ke sana, kami akan ke sana menyampaikan permohonan aspirasi masyarakat Bangka Belitung ini khususnya dari para PPPK," katanya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pembinaan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Babel, Darlan mengatakan kesepakatan untuk mengusulkan penundaan penerapan UU HKPD tersebut karena pemerintah daerah belum mampu memenuhi aturan itu.

"Saya pikir memang kita harus ke Pemerintah Pusat untuk mendapatkan solusi terbaik, karena menurut saya saat ini kondisi keuangan yang kuat hanya Provinsi DKI yang memiliki pendapatan asli daerah besar," katanya.

Ia mengatakan meskipun BKPSDMD Provinsi Babel hanya berwenang pada penataan kepegawaian atau administrasi, namun pemberlakuan UU HKPD akan berdampak pada pemutusan atau pengurangan tenaga PPPK.

"Proses penerapan Undang-undang HPKD ini dimulai April-Mei tahun ini, karena tahun 2027 sudah diberlakukan. Sementara kita masih kekurangan tenaga guru, kesehatan dan tenaga teknis juga, apalagi jika Pemkot mengurangi PPPK," katanya.

Untuk itu, dia berharap Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri dapat membuka formasi CPNS dan PPPK baru pada tahun ini.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Babel Joko Triadhi mengatakan untuk menerapkan UU HKPD perlu diimbangi dengan peningkatan pendapatan dan APBD Provinsi Babel yang mencapai sekitar Rp3,25 triliun.

"APBD Babel tahun lalu Rp2,4 triliun dan tahun ini turun menjadi Rp2,1 triliun, ini perlu mendapatkan perhatian bersama dan kita sepakat mengusulkan penundaan UU HKPD," katanya.

Menurut dia, penundaan itu penting dilakukan karena ada dua hal, yang pertama masuknya PPPK ke postur belanja pegawai dan penurunan APBD Provinsi Babel.

Ia mengatakan penurunan APBD dengan belanja pegawai bertambah menyebabkan proporsi belanja pegawai meningkat dari tahun lalu sekitar 37 persen menjadi 45 persen pada tahun ini

"Jika 45 persen, maka APBD harusnya Rp3,2- Rp3,25 triliun. Itu tidak termasuk jika kita menggeser belanja pegawai PPPK penuh waktu ke paruh waktu. Tapi dengan kondisi hari ini, harusnya Rp 3,25 triliun, baru bisa di posisi 30 persen" katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta/Elza Elvia

Editor : Feny Aprianti


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2026