Mentok, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mempekerjakan kembali pegawai honorer yang sempat diberhentikan pada 1 Januari 2025 karena aturan Pemerintah Pusat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat Muhammad Soleh di Mentok, Selasa, mengatakan kebijakan itu merupakan kabar gembira bagi seluruh pegawai honorer yang beberapa hari lalu sempat diberhentikan karena berdasarkan aturan masa kerja mereka kurang dari dua tahun.
Berdasarkan aturan tersebut, pada 1 Januari 2025 Pemkab Bangka Barat sempat memberhentikan sebanyak 257 pegawai honorer yang bekerja di lingkungan Pemkab setempat.
"Ini hasil kunjungan kita ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas persoalan pegawai honorer beberapa waktu lalu," kata Soleh.
Ia menjelaskan, beberapa poin penting mengenai nasib para pegawai yang sementara diistirahatkan semenjak awal tahun kemarin, salah satunya adalah, pemanggilan kembali para pegawai yang sebelumnya diberhentikan untuk kembali bekerja dan menandatangani kontrak.
"Ini merupakan hasil pertemuan kemarin, dari Kementerian PAN dan RB menyebutkan jika gaji masih dianggarkan bisa dilanjutkan untuk bekerja, dan menandatangani kontrak yang saat ini sedang diatur keredaksiannya oleh Bagian Hukum dan BKPSDMD," katanya.
Ia juga mengajak agar para kepala organisasi perangkat daerah dan unit kerja untuk mengomunikasikan para pegawai di lingkungan instansi masing-masing untuk mendaftarkan diri sebagai PPPK tahap II.
Ini berlaku bagi seluruh pegawai, baik yang telah terdaftar database maupun yang belum terdaftar karena bekerja kurang dari dua tahun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Bangka Barat Antoni Pasaribu mengimbau kepada para pegawai non-ASN untuk mendaftarkan diri pada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap II.
"Yang penting mendaftar dahulu, sedangkan untuk batasan umur sesuai Undang-Undang Nomor 20 batas pensiun, yaitu 60 tahun untuk pegawai manajerial dan 58 tahun untuk nonmanajerial," katanya.
Ia mengatakan, yang dibolehkan ikut seleksi PPPK menurut aturan Kepmen PAN-RB adalah prioritas bagi eks THK II, pegawai yang sudah masuk database, dan sudah bekerja dua tahun berturut-turut.
Sedangkan pegawai yang tidak masuk database ada dua, pertama masa kerja lebih dari dua tahun, tetapi sudah diatur Kementerian PAN-RB boleh ikut daftar.
"Sedangkan pegawai yang masa kerja belum sampai dua tahun tidak masuk database, tetapi dari hasil dari audiensi kemarin diarahkan untuk daftar. Yang penting mereka daftar, artinya data mereka nanti masuk ke BKN dahulu," katanya.
Pemkab Bangka Barat akan melakukan komunikasi bersama Bagian Hukum dan pihak terkait mengenai jadwal waktu yang tepat untuk memanggil para pegawai honorer yang sebelumnya sempat diberhentikan.
"Karena ini berkaitan dengan penggajian para pegawai tersebut, kita lakukan antisipasi hal-hal yang tidak sesuai aturan dan ketentuan hukum," katanya.
Pemkab Bangka Barat pekerjakan kembali pegawai honorer
Selasa, 14 Januari 2025 20:44 WIB