Pangkalpinang (Antara Babel) - Tim Cobra Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan lima pelaku penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu tiga hari.

"Lima pelaku yang berhasil diamankan tersebut masing-masing Jeri, Benny, Januar, Zul dan Eri Aprizal. Lima pelaku ini diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda yakni pada 3-5 April 2017," kata Dirresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Suhirman di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan, untuk tersangka Jeri diamankan pada Senin (3/4) sekitar pukul 20.00 WIB di Kecamatan Taman Sari. Tersangka ditangkap karena memiliki dan menjual narkotika jenis sabu tanpa ijin.

"Selain mengamankan tersangka, kami juga berhasil menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu, satu unit telepon genggam dan satu kantong plastik hitam," katanya.

Setelah dikembangkan, pihaknya berhasil menangkap dua pelaku narkoba atas nama Benny dan Januar yang berperan memiliki dan menjual barkotika jenis sabu pada pada Selasa (4/4) sekitar pukul 12.10 WIB di Jalan Belakang Pujako Kota Pangkalpinang.

"Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu, dua unit telepon genggam dan uang sebesar Rp150.000," ujar dia.

Ia mengatakan, setelah berhasil mengamankan tersangka Benny dan Januar, berdasarkan hasil pengembangan pihaknya berhasil mengamankan tersangka atas nama ZUl pada pukul 12.20 WIB di Jalan Belakang Pujako Kota Pangkalpinang.

"Dari tangan tersangka Zul, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket kecil sabu dan satu unit telepon genggam," katanya.

Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan lagi, pihaknya kembali berhasil mengamankan tersangka Eri Aprizal pada Rabu (5/4) sekitar pukul 16.00 WIB  karena memiliki dan menjual narkotika jenis sabu tanpa izin.

"Dari tangan tersangka Eri, kami berhasil mengamankan barang bukti satu paket sedang sabu seberat 4,30 gram, dua paket kecil sabu 0,86 gram, satu unit telepon genggam, satu timbangan merek Camry, satu kotak warna hitam, satu buah pirek dan sendoknya, satu tas punggung dan satu bal plastik kosong," katanya.

Ia mengatakan, saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017