Pangkalpinang (Antara Babel) - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba yang beroperasi di wilayah itu.

"Dua pelaku masing-masing VN als A dan BS. Untuk pelaku VN diringkus di Jalan Raya Selindung Kelurahan Selindung Baru, Pangkalpinang pada Minggu (9/4) pukul 18.00 WIB dan pelaku BS diringkus di Gang Bidan Hani Kelurahan Kejaksaan, Pangkal Pinang pada hari yang sama pukul 21.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im, Rabu.

Dia mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah Tim Cobra menerima informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa di Jalan Raya Selindung, Kelurahan Selindung Baru sering terjadi penyalahgunaan narkoba.

Dari informasi tersebut selanjutnya Tim Cobra menuju lokasi yang disebutkan masyarakat dan setelah diketahui ciri-ciri pelaku langsung mengamankan seseorang yang dicurigai yang berinisial VN als A.

"Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu dan satu unit telepon genggam. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Ditresnarkoba guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangkan, selanjutnya pada pukul 21.00 WIB Tim Cobra berhasil menangkap kembali pelaku berinisial BS di Gang Bidan Hani, Kelurahan Kejaksaan.

"Dari tangan pelaku BS, petugas berhasil menyita barang bukti yang berupa satu paket kecil sabu dan satu unit telepon genggam. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Ditresnarkoa guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017