Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk tim pengawas kawasan tanpa asap rokok guna menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Bomor 11 tahun 2014.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bangka, Arman Agus di Sungailiat, Senin, mengatakan tim pengawas ini diharapkan dapat menindaklanjuti Perda sebagai dasar untuk mengatur suatu kawasan yang bersih dari asap rokok.

"Saya menyarankan agar tim ini terlebih dahulu menyosialisasikan kepada masyarakat luas agar diketahui dan dipatuhi," ujarnya.

Meskipun sejumlah kawasan sudah dipasang papan larangan merokok, namun masih ada saja perokok yang kurang menyadarinya.

"Perda itu telah menetapkan beberapa kawasan yang dilarang merokok seperti rumah sakit dan segala fasilitas kesehatan, lingkungan sekolah dan sejumlah tempat lainnya," katanya.

Menurut Armana, mengacu pada data WHO, 70 persen kematian disebabkan rokok terjadi di negara-negara berkembang.

"Sedangkan hasil risset kesehatan dasar tahun 2013 menyebutkan bahwa proporsi perokok di Kepulauan Bangka Belitung menempati peringat pertama di Indonesia," kata dia.

Dia mengatakan, persoalan rokok merupakan masalah yang serius yang harus ditanggulangi, baik terhadap perokok itu sendiri maupun orang yang berada di sekitarnya.

"Penetapan kawasan tanpa asap rokok merupakan bentuk upaya pemberian hak pengamanan bagi masyarakat yang tidak merokok karena asap rokok dapat merugikan orang yang tidak merokok," kata Arman Agus.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Then Suyanti menjelaskan, kawasan tanpa rokok untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

"Melalui advokasi dan pembentukan tim pengawas kawasan tanpa rokok kita mengajak masyarakat untuk berperilaku hidup sehat," katanya.

Tim ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, Satpol PP dan juga Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Bangka, katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017