Sungailiat (Antara Babel) - Direktur Wahana Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ratno Budi menyatakan pembangunan talut di Pantai Tongaci Sungailiat, Kabupaten Bangka tidak wajib dilengkapi dokumen analisis dampak lingkungan (amdal).

"Saya sudah konfirmasi langsung ke Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka dan juga provinsi bahwa pembangunan talut di Pantai Tongaci oleh pihak pengelola tidak wajib amdal, cukup dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL)," katanya di Sungailiat, Selasa.

Menurut Ratno, ada kegiatan yang wajib memiliki dokumen amdal dan ada yang hanya diwajibkan memiliki dokumen UKL-UPL.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, Ferry Insani mengatakan pihaknya segera melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan instansi berwenang terkait pembangunan talut di Pantai Tongaci.

"Kami di sini bukan melindungi dan sikap pengusahanya juga cukup baik dalam mengembangkan pariwisata di daerah ini," katanya.

Sekda mengatakan, pembangunan Pantai Tongaci di lahan pribadi dan sudah dilengkapi dengan dokumen sertifikat hak milik dan pemiliknya dianggap sampai saat ini taat hukum.

Pemerintah Kabupaten Bangka, kata Ferry, menghargai kepedulian berbagai pihak yang memberikan masukan bagi pengembangan pariwisata di daerah itu.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017