Pangkalpinang (Antara Babel) - Tim gabungan Unit Opsnal Polsek Manggar dan Opsnal Satreskrim Polres Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan empat pelaku pembalakan liar di kawasan hutan lindung Desa Kelubi, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur.
"Keempat pelaku berhasil diamankan pada Selasa (23/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Empat pelaku tersebut masing-masing Ck (29), SH (22), P (19) dan A (18), keempatnya merupakan warga Desa Kelumbi, Kecamatan Manggar, Kabupaten Beltim," kata Kapolres belitung Timur, AKBP Nono Wardoyo melalui pesan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Rabu.
Dia mengatakan, keempat pelaku diamankan karena diduga telah memiliki kayu hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf d atau Pasal 83 ayat (1) huruf B Jo Pasal 12 huruf e UU No 13 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dikatakannya, keempat pelaku berhasil ditangkap berdasarkan laporan masyarakat melalui SMS pada Senin (22/5) sekitar pukul 21.30 WIB. Selanjutnya anggota tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung Timur bersama anggota Polsek Manggar dibawah pimpinan Kapolsek manggar melakukan penyelidikan di daerah kawasan hutan lindung yang berada di Desa Kelubi, Kecamatan Manggar.
"Pada saat itu anggota dibawah pimpinan Kapolsek masuk kawasan perkebunan sawit PT. SWP. Setibanya di lokasi perkebunan sawit itu, anggota kami menemukan satu unit mobil pikap warna biru tua dengan Nopol BN 9555 LR yang dicurigai melakukan pembalakan liar di kawasan hutan lindung yang berada di lokasi itu," ujarnya.
Nono mengatakan, setelah pihaknya melakukan interogasi terhadap ke empat orang tersebut, mereka mengakui memang benar telah melakukan pembalakan hutan di kawasan hutan lindung Gunung Sepang, di mana hasil pembalakan disimpan di rumah kerabat salah satu pelaku.
"Selanjutnya anggota kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu unit mobil Panther, 242 keping papan, satu unit mesin gergaji mesin merk Dae Sung. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Manggar guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Keempat pelaku berhasil diamankan pada Selasa (23/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Empat pelaku tersebut masing-masing Ck (29), SH (22), P (19) dan A (18), keempatnya merupakan warga Desa Kelumbi, Kecamatan Manggar, Kabupaten Beltim," kata Kapolres belitung Timur, AKBP Nono Wardoyo melalui pesan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Rabu.
Dia mengatakan, keempat pelaku diamankan karena diduga telah memiliki kayu hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf d atau Pasal 83 ayat (1) huruf B Jo Pasal 12 huruf e UU No 13 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dikatakannya, keempat pelaku berhasil ditangkap berdasarkan laporan masyarakat melalui SMS pada Senin (22/5) sekitar pukul 21.30 WIB. Selanjutnya anggota tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung Timur bersama anggota Polsek Manggar dibawah pimpinan Kapolsek manggar melakukan penyelidikan di daerah kawasan hutan lindung yang berada di Desa Kelubi, Kecamatan Manggar.
"Pada saat itu anggota dibawah pimpinan Kapolsek masuk kawasan perkebunan sawit PT. SWP. Setibanya di lokasi perkebunan sawit itu, anggota kami menemukan satu unit mobil pikap warna biru tua dengan Nopol BN 9555 LR yang dicurigai melakukan pembalakan liar di kawasan hutan lindung yang berada di lokasi itu," ujarnya.
Nono mengatakan, setelah pihaknya melakukan interogasi terhadap ke empat orang tersebut, mereka mengakui memang benar telah melakukan pembalakan hutan di kawasan hutan lindung Gunung Sepang, di mana hasil pembalakan disimpan di rumah kerabat salah satu pelaku.
"Selanjutnya anggota kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu unit mobil Panther, 242 keping papan, satu unit mesin gergaji mesin merk Dae Sung. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Manggar guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017