Koba (Antara Babel) - CV Mutiara Alam Lestari (MAL) di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menutup areal pembuangan tandan kosong kelapa sawit (TKKS) seluas sekitar setengah hektare karena diduga memicu pencemaran lingkungan.

Pantauan di lapangan pada Kamis, CV MAL mengerahkan sejumlah alat berat dan truk untuk membersihkan areal pembuangan TKKS yang berada di pinggir jalan kavling perkebunan kelapa sawit milik perusahaan itu.

Pihak perusahaan memilih menutup areal pembuangan TKKS setelah terindikasi mereka membuang tandan kosong yang merupakan bagian dari limbah kelapa sawit tidak sesuai dengan aspek kajian mutu lingkungan.

Penutupan areal pembuangan TKKS itu juga menyikapi keluhan sejumlah warga yang terkena dampak kabut asap karena pihak perusahaan membakar TKKS tersebut.

Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah, Ali Imron dengan tegas menyatakan bahwa prosedur pembuangan tandan kosong tersebut menyalahi aturan.

"Tandan kosong itu bagian dari limbah kelapa sawit, tentu tidak sembarangan membuangnya. Apalagi sampai dibakar jelas menimbulkan polusi," kata Ali.

Sementara Manager pabrik pengolahan TBS milik CV MAL, Ubaydillah mengakui tandan kosong itu dibuang di satu tempat dan dibakar.

"Kami melakukan tindakan pembakaran karena permintaan masyarakat juga, mereka ingin mengambil bekas pembakaran itu untuk pupuk," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017