Sungailiat (Antara Babel) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan seluruh umat Islam di daerah itu untuk bayar zakat fitrah.
"Kami mengingatkan seluruh umat Islam yang mampu untuk memenuhi kewajibannya membayar zakat fitrah ke lembaga yang sah," kata Ketua MUI Kabupaten Bangka, Syaiful Zohri di Sungailiat, Senin.
Ia mengatakan, membayar zakat fitrah merupakan kewajiban umat Islam yang mempunyai kelebihan makanan atau harta sebagaimana ketentuannya dalam rukun Islam.
"Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan tentu berdasarkan pada jumlah yang sudah ditentukan bersama oleh para ulama atau lembaga berwenang dalam hal ini Badan Amil Zakat Nasional (BASNAZ)," ujarnya.
Ia mengatakan, zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan diri dari dosa dan harta yang tidak halal serta untuk membantu umat Islam lainnya yang berhak menerima.
"Umat Islam yang akan mengeluarkan zakat fitrah dapat memilih dalam bentuk beras atau uang dengan besaran atau jumlah yang sudah ditetapkan," katanya.
Menurut Syaiful Zohri, zakat yang dikeluarkan oleh umat Islam memberikan makna kebersamaan dan saling tolong menolong, dimana dalam suasana Idul Fitri nantinya umat Islam yang menerima zakat dapat menikmati Lebaran seperti Muslim lainnya.
"Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh umat Islam baik laki-laki maupun perempuan termasuk juga anak anak," katanya.
Zakat juga wajib bagi anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari. Juga orang yang beragama Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya, serta seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan.
Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Idul Fitri. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat fitrah melainkan sedekah biasa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Kami mengingatkan seluruh umat Islam yang mampu untuk memenuhi kewajibannya membayar zakat fitrah ke lembaga yang sah," kata Ketua MUI Kabupaten Bangka, Syaiful Zohri di Sungailiat, Senin.
Ia mengatakan, membayar zakat fitrah merupakan kewajiban umat Islam yang mempunyai kelebihan makanan atau harta sebagaimana ketentuannya dalam rukun Islam.
"Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan tentu berdasarkan pada jumlah yang sudah ditentukan bersama oleh para ulama atau lembaga berwenang dalam hal ini Badan Amil Zakat Nasional (BASNAZ)," ujarnya.
Ia mengatakan, zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan diri dari dosa dan harta yang tidak halal serta untuk membantu umat Islam lainnya yang berhak menerima.
"Umat Islam yang akan mengeluarkan zakat fitrah dapat memilih dalam bentuk beras atau uang dengan besaran atau jumlah yang sudah ditetapkan," katanya.
Menurut Syaiful Zohri, zakat yang dikeluarkan oleh umat Islam memberikan makna kebersamaan dan saling tolong menolong, dimana dalam suasana Idul Fitri nantinya umat Islam yang menerima zakat dapat menikmati Lebaran seperti Muslim lainnya.
"Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh umat Islam baik laki-laki maupun perempuan termasuk juga anak anak," katanya.
Zakat juga wajib bagi anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari. Juga orang yang beragama Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya, serta seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan.
Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Idul Fitri. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat fitrah melainkan sedekah biasa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017