Pangkalpinang (Antara Babel) - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman mengapresiasi penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah Kepulauan oleh DPD RI karena dapat mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah itu.
"Kami berharap RUU ini dapat memberi keluwesan bagi provinsi untuk mengelola daerah kepulauan," kata Erzaldi Rosman di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menerangkan penyusunan RUU tersebut diharapkan dapat diselesaikan dengan cepat karena penanganan potensi seperti sektor kelautan belum optimal bagi menunjang kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan.
"Saat ini upaya mengoptimalkan potensi kelautan masih terhambat oleh ketersediaan undang-undang yang belum mengatur secara menyeluruh," ujarnya.
Selain itu, pengesahan RUU tersebut dapat menguntungkan provinsi yang berbentuk kepulauan dengan adanya alokasi dana khusus kepulauan dalam pembiayaan pembangunan sektor ekonomi prioritas dan sarana maupun prasarana daerah.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengatakan bahwa latar belakang penyusunan RUU daerah kepulauan karena peraturan yang ada masih berorientasi pada pembangunan daerah di daratan.
"Terdapat kekosongan payung hukum dalam konstruksi hukum Indonesia mengenai wilayah kepulauan," ujarnya.
Menurut dia, DPD RI menganggap penting membentuk regulasi untuk memberikan peluang yang luas bagi provinsi kepulauan dalam pengelolaan segala potensi yang dimilikinya demi percepatan pembangunan.
"Pentingnya percepatan pembangunan daerah kepulauan perlu dilakukan untuk mengejar ketertinggalan yang berada di provinsi daratan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Kami berharap RUU ini dapat memberi keluwesan bagi provinsi untuk mengelola daerah kepulauan," kata Erzaldi Rosman di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menerangkan penyusunan RUU tersebut diharapkan dapat diselesaikan dengan cepat karena penanganan potensi seperti sektor kelautan belum optimal bagi menunjang kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan.
"Saat ini upaya mengoptimalkan potensi kelautan masih terhambat oleh ketersediaan undang-undang yang belum mengatur secara menyeluruh," ujarnya.
Selain itu, pengesahan RUU tersebut dapat menguntungkan provinsi yang berbentuk kepulauan dengan adanya alokasi dana khusus kepulauan dalam pembiayaan pembangunan sektor ekonomi prioritas dan sarana maupun prasarana daerah.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengatakan bahwa latar belakang penyusunan RUU daerah kepulauan karena peraturan yang ada masih berorientasi pada pembangunan daerah di daratan.
"Terdapat kekosongan payung hukum dalam konstruksi hukum Indonesia mengenai wilayah kepulauan," ujarnya.
Menurut dia, DPD RI menganggap penting membentuk regulasi untuk memberikan peluang yang luas bagi provinsi kepulauan dalam pengelolaan segala potensi yang dimilikinya demi percepatan pembangunan.
"Pentingnya percepatan pembangunan daerah kepulauan perlu dilakukan untuk mengejar ketertinggalan yang berada di provinsi daratan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017