Bengkulu (Antara Babel) - Kepolisian Sektor Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, menindak puluhan sopir yang menggunakan mobil bak terbuka atau mobil barang sebagai kendaraan angkutan penumpang untuk berlebaran.
Kepala Kepolisian Sektor Pondok Kelapa Iptu Radian Andy Pratomo di Bengkulu, Selasa, menyebutkan puluhan kendaraan tersebut berniat mengantar keluarga berekreasi saat libur lebaran.
"Kami menindak mereka yakni dengan menurunkan penumpang yang ada di bak belakang kendaraan, mereka harus pulang atau mengganti kendaraan dengan mobil penumpang," kata dia.
Jika pengendara tetap tidak mengindahkan aturan penggunaan mobil bak terbuka tersebut, kepolisian terpaksa menindak tegas dengan menjatuhkan sanksi tilang.
Mereka, kata Radian, telah melanggar pasal 303 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang melarang penggunaan mobil barang untuk kendaraan penumpang.
"Ini sangat membahayakan penumpang yang ada di belakang, mereka tidak ada standar keamanan dan keselamatan sama sekali," kata dia lagi.
Jika mobil melakukan pengereman mendadak atau terjadi kecelakaan maka potensi penumpang yang ada di bak belakang mobil untuk selamat kecil sekali.
"Mereka juga bawa anak-anak di kendaraan, ini seperti menjadi tradisi tahunan," ucap Radian.
Kepolisian telah memberikan sosialisasi dari tahun ke tahun, namun tradisi tersebut tetap saja berlangsung dengan alasan bahwa menggunakan mobil barang lebih efektif untuk membawa keluarga besar hanya dengan satu kendaraan saja.
"Oleh karena itu, sebelum mereka sampai tempat tujuan kita cegat duluan agar mereka pulang, dan mengganti kendaraan atau menggunakan kendaraan umum saja," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
Kepala Kepolisian Sektor Pondok Kelapa Iptu Radian Andy Pratomo di Bengkulu, Selasa, menyebutkan puluhan kendaraan tersebut berniat mengantar keluarga berekreasi saat libur lebaran.
"Kami menindak mereka yakni dengan menurunkan penumpang yang ada di bak belakang kendaraan, mereka harus pulang atau mengganti kendaraan dengan mobil penumpang," kata dia.
Jika pengendara tetap tidak mengindahkan aturan penggunaan mobil bak terbuka tersebut, kepolisian terpaksa menindak tegas dengan menjatuhkan sanksi tilang.
Mereka, kata Radian, telah melanggar pasal 303 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang melarang penggunaan mobil barang untuk kendaraan penumpang.
"Ini sangat membahayakan penumpang yang ada di belakang, mereka tidak ada standar keamanan dan keselamatan sama sekali," kata dia lagi.
Jika mobil melakukan pengereman mendadak atau terjadi kecelakaan maka potensi penumpang yang ada di bak belakang mobil untuk selamat kecil sekali.
"Mereka juga bawa anak-anak di kendaraan, ini seperti menjadi tradisi tahunan," ucap Radian.
Kepolisian telah memberikan sosialisasi dari tahun ke tahun, namun tradisi tersebut tetap saja berlangsung dengan alasan bahwa menggunakan mobil barang lebih efektif untuk membawa keluarga besar hanya dengan satu kendaraan saja.
"Oleh karena itu, sebelum mereka sampai tempat tujuan kita cegat duluan agar mereka pulang, dan mengganti kendaraan atau menggunakan kendaraan umum saja," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017