Sungailiat (Antara Babel) - Mitra perusahaan kelapa sawit PT Gunung Pelawan Lestari (GPL) di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengaku dirugikan atas kebijakan Bupati Bangka Tarmizi Saat yang menghentikan kegiatan perluasan kebus sawit.
Menurut Pembina Kemitraan PT GPL, Guliano Augusta di Sungailiat, Senin, akibat kebijakan tersebut sejumlah warga yang masuk dalam plasma sawit PT GPL tidak dapat lagi merealisasikan kebun plasma yang menguntungkan masyarakat.
"PT GPL ada program kemitraan inti plasma termasuk di dalamnya terdapat puluhan hektar kebun masyarakat juga, sehingga mau tidak mau program perluasan kebun plasma masyarakat menjadi terhambat," ujarnya.
Dampak lain dari kebijakan bupati, kata dia, sejumlah tenaga kerja di perusahaan dari Kecamatan Riau Silip dan Kecamatan Belinyu yang jumlahnya mencapai lebih kurang mencapai 100 orang tidak dapat lagi melanjutkan pekerjaannya dan termasuk pemilik alat berat yang selama ini disewa manajemen perusahaan juga tidak melanjutkan operasionalnya.
"Masyarakat yang memiliki perkebunan kelapa sawit dan masuk dalam program plasma, mereka mendapat penghasilan dari perusahaan sebesar Rp1,3 juta per bulan, belum termasuk jika pemilik kebunnya ikut bekerja," katanya.
Dia mengatakan, sebelumnya masyarakat yang tergabung dalam petani sawit plasma sudah melakukan aksi unjuk rasa meminta kepada bupati agar meninjau kembali surat penghentian sementara perluasan bagi perkebunan sawit PT GPL.
"Aksi unjuk rasa tersebut membuktikan bahwa masyarakat petani sawit benar-benar merasakan dampak dari kebijakan tersebut dan juga merasakan keberadaan perkebunan sawit yang mampu membantu menambah pendapatan bagi keluarganya," katanya.
Dia menjelaskan, PT GPL merupakan perusahaan perkebunan sawit yang secara resmi memiliki izin sah dari Pemerintah Kabupaten Bangka yang diterbitkan oleh bupati sebelumnya yakni Yusroni Yazid sebelum digantikan Tarmizi Saat.
Izin yang dikeluarkan Yusroni Yazid luas perkembunan sawit PT GPL seluas 13.565 hektar berada di Desa Gunung Muda, Desa Gunung Pelawan, Desa Silip dan Desa Mapur.
Menurut dia, PT GPL tetap berkomitmen dengan pola kemitraan inti plasma dimana pembagiannya 40 persen plasma dan 60 persen inti. Sistem yang diterapkan pihak perusahaan selama ini dianggap tidak merugikan kedua belah pihak baik pihak perusahaan maupun masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013
Menurut Pembina Kemitraan PT GPL, Guliano Augusta di Sungailiat, Senin, akibat kebijakan tersebut sejumlah warga yang masuk dalam plasma sawit PT GPL tidak dapat lagi merealisasikan kebun plasma yang menguntungkan masyarakat.
"PT GPL ada program kemitraan inti plasma termasuk di dalamnya terdapat puluhan hektar kebun masyarakat juga, sehingga mau tidak mau program perluasan kebun plasma masyarakat menjadi terhambat," ujarnya.
Dampak lain dari kebijakan bupati, kata dia, sejumlah tenaga kerja di perusahaan dari Kecamatan Riau Silip dan Kecamatan Belinyu yang jumlahnya mencapai lebih kurang mencapai 100 orang tidak dapat lagi melanjutkan pekerjaannya dan termasuk pemilik alat berat yang selama ini disewa manajemen perusahaan juga tidak melanjutkan operasionalnya.
"Masyarakat yang memiliki perkebunan kelapa sawit dan masuk dalam program plasma, mereka mendapat penghasilan dari perusahaan sebesar Rp1,3 juta per bulan, belum termasuk jika pemilik kebunnya ikut bekerja," katanya.
Dia mengatakan, sebelumnya masyarakat yang tergabung dalam petani sawit plasma sudah melakukan aksi unjuk rasa meminta kepada bupati agar meninjau kembali surat penghentian sementara perluasan bagi perkebunan sawit PT GPL.
"Aksi unjuk rasa tersebut membuktikan bahwa masyarakat petani sawit benar-benar merasakan dampak dari kebijakan tersebut dan juga merasakan keberadaan perkebunan sawit yang mampu membantu menambah pendapatan bagi keluarganya," katanya.
Dia menjelaskan, PT GPL merupakan perusahaan perkebunan sawit yang secara resmi memiliki izin sah dari Pemerintah Kabupaten Bangka yang diterbitkan oleh bupati sebelumnya yakni Yusroni Yazid sebelum digantikan Tarmizi Saat.
Izin yang dikeluarkan Yusroni Yazid luas perkembunan sawit PT GPL seluas 13.565 hektar berada di Desa Gunung Muda, Desa Gunung Pelawan, Desa Silip dan Desa Mapur.
Menurut dia, PT GPL tetap berkomitmen dengan pola kemitraan inti plasma dimana pembagiannya 40 persen plasma dan 60 persen inti. Sistem yang diterapkan pihak perusahaan selama ini dianggap tidak merugikan kedua belah pihak baik pihak perusahaan maupun masyarakat.
Editor : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013