Koba (Antara Babel) - Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan pihak sekolah tidak melakukan praktik pungutan liar dalam penerimaan siswa baru.

"Kami sudah mengingatkan pihak sekolah dalam pertemuan bersama seluruh kepala sekolah beberapa waktu lalu untuk menjauhi praktik pungli dalam penerimaan siswa baru," kata Kepala Dinas Pendidikan Bangka Tengah, Zainal di Koba, Jumat.

Ia menjelaskan, selama ini dalam penerimaan siswa baru tidak pernah dipungut biaya karena memang tidak ada dasar hukum yang melegalkannya.

"Jadi kalau ada pihak sekolah melakukan pungutan jelas itu praktik yang melanggar hukum, mencoreng dunia pendidikan dan harus ditindak," ujarnya.

Ia mengatakan, pada 2017 Dinas Pendidikan Bangka Tengah mencatat jumlah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingat SMP/MTs sebanyak 2.504 orang.

"Penerimaan siswa baru pada 2017 lebih banyak dibanding tahun sebelumnya karena setiap sekolah bisa menerima sebanyak 40 siswa per kelas," jelasnya.

Ia meminta berbagai pihak mengawasi proses penerimaan siswa baru di sekolah termasuk kalangan orang tua bisa memantau dan melaporkan jika ditemukan praktik pungli.

"Selama ini di Bangka Tengah belum ada ditemukan kasus pungutan liar dalam penerimaan siswa baru, namun tetap diwaspadai dan diantisipasi dari awal," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017