Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Akhmad Subekti mengatakan wewenang Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar masih sangat terbatas dalam mengelola pasar di daerah itu.

"Saat ini UPT Pasar wewenangnya hanya mengawasi pasar saja dan belum bisa mengelola pasar dengan baik karena masih adanya tumpang tindih wewenang," katanya di Pangkalpinang, Rabu.

Dia mengatakan, dalam pengelolaan pasar, untuk kebersihan wewenangnya masih diambil Dinas Lingkungan Hidup, masalah parkir dikelola Dinas Perhubungan dan penegakan Perda wewenangnya ada di Satpol PP.

Tidak hanya itu, kurangnya sumber daya manusia di UPT Pasar saat ini sering menyebabkan terjadinya miskomunikasi antarinstansi yang mengelola pasar di Kota Pangkalpinang.

"UPT pasar harus ada penambahan tenaga kerja dan diberikan wewenang lebih agar kedepan pasar di Kota Pangkalpinang bisa dikelola dengan baik oleh unit ini," katanya.

Subekti berharap ke depan permasalahan penataan pasar akan lebih baik lagi jika kewenangan untuk pengelolaan pasar seperti parkir, kebersihan dan penegakan hukum bisa dikelola oleh UPT Pasar.

"Semoga tahun depan permasalahan penataan pasar akan lebih baik lagi dari saat ini, sehingga Kota Pangkalpinang bisa memiliki pasar yang rapi dan bersih," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017