Pangkalpinang (Antara Babel) - Sudit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek gudang penyimpanan pasir timah ilegal yang berlokasi di Jalan Kimjung Puput Bawah, Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

"Gudang timah itu kami gerebek pada Kamis (17/8) sekitar pukul 11.00 WIB dan telah mengamankan pemiliknya atas nama Tjen Sui Fat," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Mun'im di Pangkalpinang, Senin.  

Dia mengatakan dari Penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan pasir timah basah sebanyak 51 karung dengan berat kurang lebih sekitar 2.028 Kg, satu setelan bak lobi timah, dua kuali penggorengan timah, lima kopelan kecil pembelian timah, satu kalender yang berisi pembelian timah dan satu timbangan duduk dengan kapasitas 100 kg.

"Modus Operandi yang dilakukan pelaku adalah melakukan pembelian pasir timah secara bebas dari orang yang mengantarkan langsung ke gudang miliknya dan melakukan pembelian timah dari Pantai Cupat," katanya.

Abdul Mun'im mengatakan saat ini pelaku atas nama Tjen Sui Fat beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan dengan Pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017