Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan Tugas Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan sebanyak 221,3 ton pupuk ilegal atau tidak memiliki izin edar dan kandungan pupuk tidak sesuai dengan SNI dan pendaftaran.

"Pupuk ilegal sebanyak 221,3 ton tersebut diamankan dari gudang PT Globusartha Internusa milik Guantoro alias Ahap (56) pada Senin (21/8) sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjend Pol Anton Wahono di Pangkalpinang, Kamis.

Dia mengatakan, tersangka Ahap berhasil diamankan saat Subdit I Indag Ditreskrimsus bersama tim Satgas Pangan Babel mendatangi dan melakukan pengecekan terhadap gudang miliknya di Jalan Sungai Selan Km 4 Kabupaten Bangka Tengah.

"Dari hasil pengecekan tim ditemukan pupuk non subsidi yang tidak sesuai dengan SNI dan nomor pendaftaran yang telah kadaluwarsa sejak 2014," ujarnya.

Anton menyebutkan pupuk sebanyak 221,3 ton itu diamankan masing-masing dari dalam gudang PT Globusartha Internusa di Jalan Sungai Selan Km 4 Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 114,3 ton dan dari dalam gudang di Jalan Padat Karya, Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung sebanyak 107 ton.

"Adapun pupuk yang diduga telah kadaluwarsa adalah pupuk NPK Cap Kepala Ayam Cocx S Head 15-15-15, NPK Cap Kepala Ayam Cocx S Head 12-12-17.2, NPK Cap Kepala Ayam Cocx S Head 12-12-17-2+B, NPK Cap Kepala Ayam Cocx S Head 15-15-6-4 dan NPK Cap Kepala Ayam Cocx S Head 12-6 22.3," katanya.

Dia mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka pupuk NPK cap Kepala Ayam Cocx S Head didapatkan dari wilayah Medan.

"Diduga pelaku telah menjual pupuk non subsidi yang tidak memiliki izin edar ini sejak 2014. Pupuk tersebut dijual kepada masyarakat di wilayah Pulau Bangka dan Belitung," ujarnya.

Dia mengimbau kepada para pelaku pengedar pupuk yang tidak memiliki izin edar yang kandungannya tidak sesuai dengan SNI agar menghentikan kegiatannya, karena selain dapat menghambat perekonomian negara juga diancam dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun.

"Saya mengiimbau kepada masyarakat harus berhati-hati dalam membeli pupuk walaupun dengan iming-iming harga murah, karena pupuk tersebut bisa saja merugikan petani disebabkan unsur haranya rendah bahkan bisa jadi tidak bermanfaat bagi tanaman," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017