Pangkalpinang (Antara Babel) - Ditpolair Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan empat unit truk bermuatan hasil penambangan yang diduga batu besi atau batu Jek sekitar 40 ton di Pelabuhan Pangkal Balam pada Sabtu (2/9).
Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, AKBP Abdul Mu'nim di Pangkalpinang, Minggu, mengatakan keberhasilan petugas mengamankan empat unit truk bermuatan yang diduga batu jek ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman batu besi dari Belinyu dengan menggunakan kapal Roro.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota lidik dari Ditpolair langsung melakukan penjagaan di dermaga Pangkalbalam. Setelah kapal Roro dari Belitung sandar di Pelabuhan Pangkalbalam, maka petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap truk yang ada," katanya.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan petugas berhasil mengamankan empat truk yang diduga bermuatan batu besi/jek yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Dikatakannya, selain mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda empat dan 40 ton batu besi, petugas juga mengamankan empat orang supir truk tersebut yakni Erwin Kustari, Herman Susanto, Mulyadi dan Suprapto.
"Barang bukti dan pelaku sudah diamankan ke Mako Ditpolair untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Jika besok ditemukan unsur pidananya maka kasus ini akan ditingkatkan menjadi penyidikan dan para tersangka akan dikenakan pasal 161 undang undang Minerba dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, AKBP Abdul Mu'nim di Pangkalpinang, Minggu, mengatakan keberhasilan petugas mengamankan empat unit truk bermuatan yang diduga batu jek ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman batu besi dari Belinyu dengan menggunakan kapal Roro.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota lidik dari Ditpolair langsung melakukan penjagaan di dermaga Pangkalbalam. Setelah kapal Roro dari Belitung sandar di Pelabuhan Pangkalbalam, maka petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap truk yang ada," katanya.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan petugas berhasil mengamankan empat truk yang diduga bermuatan batu besi/jek yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Dikatakannya, selain mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda empat dan 40 ton batu besi, petugas juga mengamankan empat orang supir truk tersebut yakni Erwin Kustari, Herman Susanto, Mulyadi dan Suprapto.
"Barang bukti dan pelaku sudah diamankan ke Mako Ditpolair untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Jika besok ditemukan unsur pidananya maka kasus ini akan ditingkatkan menjadi penyidikan dan para tersangka akan dikenakan pasal 161 undang undang Minerba dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017