Koba (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menembak tersangka narkoba jenis sabu, karena melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam saat dilakukan penangkapan di kawasan penambangan bijih timah Bemban, Kecamatan Koba.

"Tersangka bernama Jeki (31) kami tangkap pada Senin (2/10) saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan bemban," kata Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Nur Samsi saat menggelar jumpa pers di Koba, Selasa.

Ia menjelaskan, bersama tersangka diamankan barang bukti berupa empat paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastic strip bening, satu kotak warna hitam merk Haojue, satu tas sandang warna hitam merk Quick Silver, satu senjata tajam, dan satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna kuning tanpa nomor polisi.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan dengan menggunakan senjata tajam sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan menembak bagian tangan dan kaki tersangka," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk penindakan kasus lebih lanjut dan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada sejumlah pengguna narkoba lainnya.

"Kawasan Bemban merupakan areal penambangan bijih timah memang menurut informasi sering menjadi tempat transaksi narkoba, kami mendapat informasi dari masyarakat dan langsung turun ke lokasi," ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman 20 tahun.

"Sekarang tersangka dalam proses pemeriksaan anggota kami, tersangka adalah bandar sekaligus pengguna barang haram itu," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017