Toboali (Antara Babel) - Kepolisian Sektor Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap bandar sekaligus pemakai narkoba sebagai upaya pemberantasan peredaran barang haram di daerah itu.
"Pelaku berinisial FM (31) warga Sungailiat, Kabupaten Bangka ini ditangkap saat berada di Simpang Empat Jalan Raya Nadung, Desa Payung, pada Senin (9/10)," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Bambang Kusnarianto melalui Kapolsek Payung IPTU Yandri C Akip di Toboali, Senin.
Ia mengatakan FM yang mengaku sebagai buruh harian ini berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang menyampaikan ada warga membawa narkoba berbagai macam jenis.
"Mendapat informasi itu saya bersama personil segera melakukan penggeledahan dan menangkapan," katanya.
Yandri mengatakan dalam penggeledahan dalam mobil Ford Rangger itu, pihaknya berhasil menemukan narkoba jenis sabu dan pil diduga ektasi.
Selain itu ada juga alat bantu hisap dan beberapa kantong plastik kecil serta dua unit handphone.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Payung dan akan diserahkan ke Polres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Menurut dia barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah plastik bening paket kecil sabu, tiga butir pil ekstasi warna coklat, satu unit telepon gengam merek Nokia dan iPhone 5, uang tunai Rp349.000 dan satu unit mobil Ford Rangger plat B 9354 BBC warna putih.
Dikatakannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku diancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan paling lama selama 20 tahun," kata Yandri.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Pelaku berinisial FM (31) warga Sungailiat, Kabupaten Bangka ini ditangkap saat berada di Simpang Empat Jalan Raya Nadung, Desa Payung, pada Senin (9/10)," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Bambang Kusnarianto melalui Kapolsek Payung IPTU Yandri C Akip di Toboali, Senin.
Ia mengatakan FM yang mengaku sebagai buruh harian ini berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang menyampaikan ada warga membawa narkoba berbagai macam jenis.
"Mendapat informasi itu saya bersama personil segera melakukan penggeledahan dan menangkapan," katanya.
Yandri mengatakan dalam penggeledahan dalam mobil Ford Rangger itu, pihaknya berhasil menemukan narkoba jenis sabu dan pil diduga ektasi.
Selain itu ada juga alat bantu hisap dan beberapa kantong plastik kecil serta dua unit handphone.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Payung dan akan diserahkan ke Polres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Menurut dia barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah plastik bening paket kecil sabu, tiga butir pil ekstasi warna coklat, satu unit telepon gengam merek Nokia dan iPhone 5, uang tunai Rp349.000 dan satu unit mobil Ford Rangger plat B 9354 BBC warna putih.
Dikatakannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku diancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan paling lama selama 20 tahun," kata Yandri.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017