Keputusan Presiden Joko Widodo menunda realisasi usul Dewan Perwakilan Rakyat tentang pembentukan detasemen khusus tindak pidana korupsi bisa dibaca sebagai pilihan sang Presiden untuk lebih mendengar suara publik.

Dalam mengomentari wacana pembentukan densus tipikor, publik yang antara lain disuarakan kalangan praktisi hukum maupun pengamat politik tak memandang perlu pembentukan badan baru untuk memberantas korupsi.

Mereka berpendapat bahwa yang dibutuhkan adalah penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama ini telah berhasil menangkap tangan transaksi yang diduga mengandung pelanggaran hukum bermuatan tindak korupsi.

Dikhawatirkan, tambahan ribuan personel yang punya wewenang setara KPK namun tidak dalam kendali KPK akan mengakibatkan semakin sulitnya koordinasi pemberantasan korupsi, terutama korupsi yang dilakukan oleh kalangan pejabat negara di posisi  strategis.

Kebetulan suara publik itu pararel dengan argumen Wakil Presiden Jusuf Kalla yang tak menghendaki pembentukan badan usulan politisi Senayan yang sarat kepentingan politik oligarkis itu.

Menurut Kalla, Polri akan semakin kehilangan konsentrasi dan fokus untuk menjalankan perannya selama ini jika ditambahi beban untuk mengendalikan kinerja densus tipikor. Tugas Polri saat ini sudah cukup menggunung mulai dari pengurusan surat-surat yang berkaitan dengan pemilikan kendaran bermotor, surat izin mengemudi, kejahatan narkoba, siber, hingga terorisme.

Bahkan tanpa membentuk densus tipikor, Polri selama ini juga menangani tindak pidana korupsi. Maksimalisasi atas tugas-tugas pokok Polri itulah yang perlu dijadikan target kontinyu Kapolri.

Kegigihan DPR untuk mengusulkan pembentukan densus tipikor juga dirasakan banyak kalangan sebagai langkah yang cukup mengherankan. Dalam logika awam, yang perlu diusulkan  DPR justru   penambahan   jumlah penyelidik dan penyidik KPK serta meningkatkan jumlah anggarannya secara signifikan.

Berikan peluang kepada Ketua KPK Agus Rahardjo dan komisioner KPK  untuk memiliki amunisi berupa anggota penyelidik, penyidik dan dana yang lebih dari cukup karena prestasi KPK selama ini dalam melakukan tangkap tangan terhadap mereka yang diduga sedang melakukan transaksi korupsi mendapat apresiasi dari masyarakat.

Pembentukan ribuan polisi yang akan menjadi penyelidik dan penyidik densus tipikor dengan alokasi anggaran yang mencapai triliunan rupiah juga terasa memboroskan keuangan negara. Namun publik tak akan keberatan jika dana itu digelontorkan untuk memperkuat kinerja KPK sehingga koruptor semakin tak bertambah.

Tampaknya, untuk menguji validitas kemauan rakyat, sesekali DPR lewat lembaga penelitian dan pengembangan yang dimilikinya di sekretariat lembaga wakil rakyat itu melakukan jajak pendapat untuk mengetahui suara publik tentang berbagai masalah yang aktual. Misalnya, dalam hal pembentukan densus tipikor, Litbang Sekretariat DPR perlu menjaring pendapat masyarakat seberapa banyak persentasi dari populasi yang ditelitinya menyetujui gagasan lembaga baru pemberantas korupsi.

    
Tugas politisi

Bekerja untuk menjaring aspirasi rakyat yang diwakilinya adalah tugas politisi di DPR. Jika aspirasi masyarakat itu menjadi landasan bagi setiap usul DPR terkait penyelesaian prolem di masyarakat, bisa dipastikan usul-usul DPR itu tidak akan dimentahkan di tingkatan pengambilan keputusan eksekutif.

Beruntunglah kekuatan eksekutif masih mendengar suara publik sehingga usul DPR itu ditunda pembentukannya. Tentu Presiden Jokowi tak hendak mempermalukan DPR  dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dengan menolak mentah-mentah usul pembentukan densus tipikor itu, sekalipun yang dikehendaki kalangan publik adalah menolak bukan lagi menunda.

Namun dengan bahasa efeumistik yakni menunda, setidaknya Presiden memberikan kesempatan bagi publik untuk bernapas lega bahwa densus tipikor tak terealisasi dalam waktu dekat. Tampaknya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga perlu meyakinkan Presiden bahwa dana yang digunakan untuk membiayai densus tipikor akan menambah beban keuangan negara. Justifikasi penundaan pembentukan densus tipikor dari Menkeu  juga diharapkan oleh publik.

Pada titik inilah seorang menteri yang mengurusi finansial pun punya kekuatan politik yang signifikan dalam mendukung suara-suara publik. Visi politik seorang menteri yang mengurusi keuangan rakyat sangat dibutuhkan karena hal itu merupakan bagian dari perwujudan komitmennya sebagai bagian dari elite pemimpin bangsa.

Penundaan pembentukan densus tipikor tentu akan menjadi momentum untuk tarik-menarik antara kubu yang mengendaki lembaga itu segera terbentuk dan pihak yang menginginkan sebaiknya institusi itu ditunda selama-lamanya alias tidak jadi dibentuk kapan pun juga.

Kalangan DPR yang punya ide pembentukan densus tipikor bisa ditebak akan terus berjuang melakukan manuver politik untuk merealisasikan usulannya. Kapolri yang juga punya kepentingan untuk merealisasikan densus tipikor juga akan melobi Presiden agar pembentukan itu direalisasi sesegera mungkin.

Kepada Presiden Jokowi lah publik berharap bahwa penundaan itu sebaiknya tak segera dicabut. JIka disimak bagaimana saat ini Presiden sedang gigih-gigihnya membangun infrastruktur yang sedang membutuhkan biaya sangat besar, rencana alokasi dana untuk pembentukan dan pembiayaan operasional densus tipikor bisa dialihkan untuk pembangunan infrastruktur.

Suara publik, yang menjadi basis legitimasi politik, agaknya perlu menjadi pertimbangan elite politik dalam mengambil keputusan. Mungkin cukup elegan jika Jokowi berhasil mempersuasi politisi pendukungnya di DPR untuk mengubah usul pembentukan densus tipikor menjadi usul penambahan jumlah penyelidik dan penyidik KPK, sebagaimana yang dikehendaki para komisioner di lembaga antirasuah itu.

Dengan demikian, ada semacam solusi yang sama-sama memperoleh kemenangan baik politikus di Senayan maupun  kalangan eksekutif yang mendengar aspirasi publik.

Pewarta: M Sunyoto

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017